DILI, 24 maret 2022 (TATOLI)— Wakil Ketua Komisi Nasional Pemilihan Umum (CNE), Domingos Barreto mengatakan, perhitungan surat suara Pemilihan Presiden (Pilpres) 2022-2027, menemukan 13.000 surat suara tidak sah terdaftar di wilayah nasional dan diaspora.
“Dalam peraturan undang-undang (UU) mengatakan seseorang saat memilih menggunakan paku atau bullpen untuk menandainya di satu tempat. Namun, ada yang menandai lebih dari dua tempat. Ada juga yang menandai sekaligus menulis atau mencoret di surat suara. Sehingga hal tersebut tidak disahkan oleh UU. Maka, setelah diverifikasi kami nyatakan itu tidak sah, karena melanggar UU,” kata Wakil CNE, Domingos kepada wartawan Tatoli di kantor CNE, rabu malam.
Dia menjelaskan, surat suara tidak sah terjadi karena kurangnya edukasi kepada para pemilih.
Dikatakan, perhitungan suara yang telah dihitung dan diverifikasi yaitu, dari Kotamadya Baucau mencatat 2.035 surat suara tidak sah, Ainaro (779), Bobonaro (1.133), Aileu (625) dan kotamadya lainnya masih dalam perhitungan.
Sementara itu, pemilih di Kotamadya Aileu yang terdaftar di STAE, dengan 28.098 (22.65%), Ainaro 34.853 (28.09%), dan Baucau 61.121 (49.26%).
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz