iklan

POLITIK, DILI, SOSIAL INKLUSIF

SEA larang masyarakat  ambil terumbu karang di pantai

SEA larang masyarakat  ambil terumbu karang di pantai

Foto google

DILI, 18 februari 2022 (TATOLI) – Sekretariat Negara urusan Lingkungan Hidup (SEA), melalui Direktorat Nasional Keanekaragaman Hayati (DNB) melarang masyarakat mengambil terumbu karang (batu karang) di pantai dengan tujuan komersial.

“SEA telah berkoordinasi dengan Sekretariat Negara urusan Perikanan (SEP) untuk melarang  masyarakat melakukan kegiatan pengambilan terumbu karang di pantai agar mencegah kerusakan batu karang di negara kita,” kata Direktur DNB, Rui dos Reis Pires pada TATOLI di Bebora  Dili, jumat ini.

Menurutnya, beberapa komunitas di Dili masih melakukan kegiatan ilegal dalam pengumpulan dan pengambilan terumbu karang di pantai. “Misalnya, beberapa komunitas di Pantai Kelapa dan   Bidau   masih mengumpulkan dan menjual terumbu karang,” ungkapnya.

Dia menegaskan, jika masyarakat terus melakukan kegiatan yang sama, akan ada tindakan lebih lanjut dengan intervensi dari pihak berwajib untuk mencegah dan melestarikan ekosistem laut Timor-Leste (TL), khususnya terumbu karang.

Dijelaskan, pencabutan terumbu karang akan berdampak besar pada ekosistem terumbu karang di TL.

Terumbu karang menyediakan habitat bagi berbagai macam kehidupan laut, termasuk berbagai spons, tiram, kerang, kepiting, bintang laut, bulu babi, dan banyak spesies ikan.

Dikatakan, dampak manusia yang mengakibatkan kerusakan dan degradasi ekosistem terumbu karang menyebabkan hilangnya keanekaragaman hayati dan pasokan makanan pokok bagi ikan dan spesies laut lainnya.“Jika perusakan terus dalam skala besar, maka akan ada kerugian yang signifikan dan pengurangan jumlah ikan di perairan kita,” katanya.

Dijelaskan, Pemerintah TL melalui SEA mengalokasikan $ 200.000 lebih kepada DNB untuk lakukan konservasi dan perlindungan keanekaragaman hayati TL pada 2022 ini.

Dilain pihak, menurut Peraturan Pemerintah UU No. 6/2020 menetapkan eEraturan  Hukum untuk perlindungan dan konservasi keanekaragaman hayati.

Sementara itu, dalam pasal 6 Undang-Undang Keanekaragaman Hayati TL 2012, menyatakan, SEA bertanggung jawab untuk merumuskan dan merevisi strategi, rencana, kebijakan, dan program yang mendukung konservasi dan pemulihan keanekaragaman hayati dan pemanfaatan sumber daya hayati secara berkelanjutan.

Pengambilan batu karang   dilakukan akan mengakibatkan kerusakan lingkungan laut di sejumlah lokasi   dan kalau tidak segera dihentikan dikhawatirkan akan semakin memperparah kerusakan lingkungan laut di TL.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor    : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!