DILI, 14 januari 2022 (TATOLI)– Direktur Nasional Tenaga Kerja Luar Negeri Sekretariat Pelatihan Professional Ketenagakerjaan (SEFOPE), Filomeno Soares mengatakan hingga saat ini belum ada kriteria baru dari Australia dan Korea Selatan (Korsel) tentang persyaratan tenaga kerja (Naker) harus menerima Vaksin Booster (vaksin dosis tambahan).
“Untuk vaksin ketiga ini tergantung dari keputusan pemerintah. Karena, negara bersangkutan (Australia dan Korsel) juga tidak memberikan peraturan baru sejak tahun lalu,” kata Filomeno pada Tatoli di ETDA, Hudi Laran.
Ia menjelaskan, sejak adanya pandemi Covid-19 dan proses implementasi vaksin Covid-19 di seluruh dunia, Korsel dan Australia hanya mengharuskan para naker dari Timor-Leste (TL) untuk menerima vaksin dengan dua dosis penuh.
Berita terkait : Ramos Horta terima vaksin Booster Pfizer
Menurutnya, saat ini pemerintah TL baru menerapkan vaksin Booster pada awal januari 2022. Jika, nantinya ada kriteria baru yang diajukan, maka pemerintah melalui SEFOPE siap untuk memfasilitasi para naker yang akan bekerja di luar negeri, khususnya Australia dan Korsel.
“Jika nantinya diinginkan vaksin untuk ketiga maka kita siap untuk berkontribusi demi mempersiapkan tenaga kerja kita untuk tetap bisa bekerja di Australia dan Korsel,” ungkapnya.
Berita terkait : Antisipasi Omicron, Kemenkes akan lakukan Vaksin Booster pada 6.000 orang
Menurut data dari SEFOPE hingga januari 2022, total naker yang aktif naker uang bekerja melalui program SWP Australia berjumlah 1.260, terdiri dari 913 laki-laki dan 347 perempuan.
Selain itu jumlah tenaga kerja yang bekerja di Korsel sejak 2009 sampai November 2021 telah mencapai 3.819. Mereka terdiri dari 3,684 laki-laki dan 135 perempuan. Saat ini ada lebih dari 1.000 tenaga kerja yang aktif bekerja di Korsel.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz