iklan

POLITIK, INTERNASIONAL, KESEHATAN, HEADLINE

Pemerintah perpanjang keadaan darurat ke-18 di TL

Pemerintah perpanjang keadaan darurat ke-18 di TL

Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidelis Manuel Leite Magalhães. Foto TATOLI/Francisco Sony

DILI, 29 september 2021 (TATOLI)—Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri  memutuskan memperpanjang  keadaan darurat (Estado Emergensia-EE) ke-18. Itu dilakukan setelah Presiden Republik, Francisco Guterres Lú-Olo mengeluarkan keputusannya dengan No. 81.2021, 28 september 2021.

Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidelis Manuel Leite Magalhães, mengatakan keputusan tersebut akan berlaku mulai dari pukul 00:00 pada 30 september 2021 hingga pukul 23:59  pada 29 oktober 2021. Keadaan darurat diberlakukan di seluruh wilayah nasional Timor-Leste (TL).

Berita terkait :  Dewan Menteri usulkan Presiden Lú Olo  perpanjang  EE

“Dalam keputusan tersebut ada tiga perubahan dalam pelaksanaan deklarasi keadaan darurat dari sebelumnya, yang telah ditetapkan,” kata Fidelis Manuel Leite Magalhães, pada wartawan usai rapat di kantor Pemerintahan, Dili, rabu ini.

Dikatakan, tiga perubahan tersebut yakni, bagi mereka yang ingin masuk ke wilayah TL, harus memenuhi vaksin lengkap, termasuk melewati Negara lain yang teridentifikasi varian Delta dari SARS-COV-2 tidak akan dikenai karantina namun harus menunjukan deteksi Covid-19 dengan hasil negatif.

Berita terkait :  Parlemen Nasional setuju perpanjang keadaan darurat  ke-17

“Namun dalam jangka waktu paling lama 48 jam setelah tiba di tanah air harus melakukan tes diagnostik Covid-19 yang baru,” ujar Fidelis.

Dia mengatakan, semua orang yang datang ke TL diharuskan menjalani pemeriksaan diagnostik medis individu Covid-19 atau menyerahkan sertifikasi vaksinasi lengkap. Itu termasuk semua pegawai administrasi publik harus divaksinasi Covid-19 lengkap.

“Aturan lainnya bagi semua orang yang tinggal di TL untuk tetap menjaga jarak setidaknya satu meter dari orang lain yang tidak tinggal di tempat yang sama dengan mereka,” jelasnya.

Berita terkait :  Cegah Virus Delta SARS-CoV2, TL perpanjang EE 30 hari lagi

“Semua orang diwajibkan memakai masker ketika keluar rumah atau berada di tempat umum. Begitu juga untuk tetap mencuci tangan ketika memasuki tempat komersial, industri atau jasa dan bangunan,” katanya.

Selama masa keadaan darurat, katanya, masalah  perijinan, visa dan ijin tinggal serta tindakan dan dokumen administratif lainnya tetap berlaku terlepas dari masa berlakunya.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor      : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!