DILI, 28 agustus 2021 (TATOLI) – Komando Polisi Otoritas Dinas Keamanan dan Imigrasi, Atambua, Kabupaten Belu, Provinsia Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia, mendeportasi lagi 76 Warga Negara Timor-Leste (WNTL), karena melintasi wilayah perbatasan secara ilegal.
Berita terkait : Masuk wilayah Indonesia ilegal, Polres Belu tangkap 113 WNTL
Ke-76 orang yang dideportasi termasuk enam wanita, yang secara ilegal melintasi perbatasan untuk mengikuti ujian kenaikan sabuk pada organisasi bela diri.
Berdasarkan data Pusat Manajemen Krisis Terpadu (SIJK) Bobonaro yang diperoleh Tatoli menyebutkan mereka nekat melintasi batas darat secara ilegal dengan tujuan untuk mengikuti ujian kenaikan sabuk pada organisasi beladiri.
Berita terkait : 164 WNTL dideportasi, tiga orang teridentifikasi Covid-19
Ke-76 WNTL tersebut menyerahkan diri kepada otoritas keamanan, Atambua, Indonesia. Selanjutnya, pihak berwenang di Atambua mendeportasi mereka ke TL setelah dilakukan proses identifikasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tatoli dari SIJK Bobonaro menyebutkan bahwa setelah dilakukan identifikasi oleh pihak Imigrasi TL dan Kepolisian Perbatasan, para pelintas batas ilegal diserahkan kepada Kementerian Kesehatan melalui SIJK untuk dikarantina di Maliana selama 14 hari.
Berita terkait : Daniel : Kenakan sanksi berat pada pelintas batas ilegal
Menurut Keputusan Pemerintah No. 18/2021, tertanggal 1 juli, tentang langkah-langkah, pelaksanaan keadaan darurat dan Keputusan Presiden Republik No. 39 Tahun 2021, juni bahwa ‘individu yang secara ilegal meninggalkan dan memasuki wilayah nasional akan dikenakan pembayaran denda mulai dari $30 hingga $250 dolar AS.
Namun, pembayaran denda atau sanksi akan diberikan kepada para pelintas batas secara illegal setelah menyelesaikan 14 hari karantina.
Reporter : Nelson de Sousa
Editor : Cipriano Colo (penerjemah : Armandina Moniz)