DILI, 19 Juni 2026 (TATOLI) – Dewan Menteri meninjau perkembangan proyek pengembangan dan perluasan Bandara Internasional Presiden Nicolau Lobato yang saat ini sedang berjalan dengan dukungan sejumlah mitra pembangunan internasional dan ditargetkan selesai secara bertahap hingga 2028.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Dewan Menteri yang digelar di Auditorium Kay Rala Xanana Gusmão, Kementerian Keuangan, Dili, melalui presentasi yang disampaikan Menteri Transportasi dan Komunikasi, Miguel Marques Gonçalves Manetelu.
Miguel menjelaskan bahwa proyek tersebut dikembangkan melalui kerja sama antara Pemerintah Timor-Leste dengan Asian Development Bank (ADB), Japan International Cooperation Agency (JICA), serta Pemerintah Australia melalui Australian Infrastructure Financing Facility for the Pacific (AIFFP).
Proyek itu mencakup modernisasi landasan pacu, pembangunan jalur taksi (taxiway), area parkir pesawat, menara kontrol, terminal penumpang, serta berbagai infrastruktur pendukung lainnya dengan total investasi yang telah direvisi menjadi sekitar US$239 juta.
Selain memaparkan cakupan proyek, Menteri Miguel juga menyampaikan perkembangan pekerjaan yang sedang berlangsung, termasuk pembangunan taxiway baru, area parkir pesawat, struktur perlindungan pesisir, dan fasilitas teknis lainnya.
Menurutnya, salah satu tantangan utama yang masih dihadapi adalah penyediaan lahan serta koordinasi berbagai komponen proyek yang berjalan secara bersamaan.
“Kami memberikan pembaruan kepada anggota Pemerintah karena mereka ingin memastikan apakah proyek ini dapat diselesaikan pada 2028 atau tidak. Kementerian bersama seluruh tim dan para konsultan akan mengerahkan upaya maksimal agar proyek ini selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, paling lambat Mei 2028,” kata Miguel kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa selama proses pembangunan berlangsung, sejumlah operator yang bekerja di kawasan bandara harus berpindah lokasi secara bertahap guna memastikan pelayanan terhadap pesawat yang lepas landas dan mendarat tetap berjalan normal.
“Pihak-pihak yang beroperasi di area bandara harus berpindah dari satu tempat ke tempat lain agar pelayanan kepada pesawat tetap berlangsung selama pekerjaan konstruksi dilaksanakan,” ujarnya.
Melalui proyek tersebut, Pemerintah berharap kapasitas operasional dan standar keselamatan Bandara Internasional Presiden Nicolau Lobato dapat meningkat secara signifikan sehingga mampu mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas Timor-Leste dengan kawasan regional maupun internasional.
Dalam rapat yang sama, Dewan Menteri juga menganalisis laporan Direktorat Jenderal Pertanahan dan Properti mengenai perkembangan pengelolaan lahan dan aset negara yang diperlukan untuk pembangunan sejumlah kedutaan negara anggota ASEAN serta rehabilitasi Bandara Internasional Presiden Nicolau Lobato.
Pemerintah menginformasikan bahwa pembayaran kompensasi atas lahan yang dibutuhkan untuk pembangunan kedutaan dan rehabilitasi bandara akan dibiayai melalui Dana Infrastruktur.
Miguel mengatakan Direktorat Jenderal Pertanahan dan Properti bersama Sekretariat Negara Urusan Toponimi dan Organisasi Perkotaan (SETOU) serta Kementerian Pekerjaan Umum telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak proyek.
Namun demikian, hingga saat ini masih terdapat 35 keluarga yang belum bersedia meninggalkan lokasi yang diperlukan untuk pelaksanaan proyek.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Berdasarkan keputusan pengadilan, keluarga-keluarga tersebut tidak memiliki hak kepemilikan atas lahan yang ditempati sehingga Pemerintah tidak dapat melakukan pembayaran yang bertentangan dengan ketentuan hukum.
“Dana untuk pembayaran tersedia, tetapi keputusan pengadilan menyatakan mereka bukan pemilik sah tanah tersebut. Karena itu, Pemerintah tidak dapat melakukan pembayaran karena akan melanggar hukum,” jelasnya.
Miguel menambahkan bahwa Pemerintah telah memberikan pemberitahuan selama tiga bulan, mulai 15 Januari hingga 15 April 2026, guna memberikan kesempatan kepada warga untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Setelah masa pemberitahuan berakhir dan tidak ada penyelesaian, Direktorat Jenderal Pertanahan dan Properti kembali mengeluarkan pemberitahuan tambahan selama 10 hari sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami telah memberikan waktu yang cukup untuk mencari solusi. Setelah masa pemberitahuan tambahan berakhir, proses pengosongan lahan akan dilakukan sesuai prosedur hukum,” katanya.
Reporter: Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz




