iklan

HUKUM

FHT dorong pembahasan RUU kejahatan siber untuk lindungi warga dari ancaman digital  

FHT dorong pembahasan RUU kejahatan siber untuk lindungi warga dari ancaman digital   

Fundação Hadomi Timor (FHT), dengan dukungan dari The Asia Foundation, menyelenggarakan diskusi panel bertajuk “Rancangan Undang-Undang Kejahatan Siber bersama LSM, Media, Akademisi, dan Profesional TIK”. Foto spesial

DILI, 09 Oktober 2025 (TATOLI) – Fundação Hadomi Timor (FHT), dengan dukungan dari The Asia Foundation, menyelenggarakan diskusi panel bertajuk “Rancangan Undang-Undang Kejahatan Siber bersama LSM, Media, Akademisi, dan Profesional TIK”.

Kegiatan yang berlangsung di Aula AlFela, Vila-Verde, Kamis (09/10) ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya Ana Paulo dari Judicial System Monitoring Programme (JSMP), Nelson Belo dari Yayasan Mahein, Marta da Silva dari La’o Hamutuk, pakar teknologi informasi Abilio Caldas, dan Scos Viera dari AJTL.

Direktur Eksekutif FHT, Abrão Monteiro, yang dikenal dengan nama Nicho Linux, menjelaskan bahwa tujuan diskusi adalah untuk meninjau lebih dalam rancangan undang-undang kejahatan siber yang telah disiapkan Kementerian Kehakiman sejak masa Pemerintah Kedelapan.

“Kami ingin melihat rancangan ini dari berbagai sisi—teknis, hukum, dan media—agar benar-benar komprehensif dan menjawab kebutuhan semua pihak. Kami juga ingin memastikan undang-undang ini tidak hanya melindungi pengguna, tetapi juga mendukung adaptasi di era digital,” ujar Nicho Linux.

Ia menambahkan, sejumlah kasus seperti Business Email Compromise tahun lalu dan kasus perjudian daring di Oe-Cusse menunjukkan bahwa Timor-Leste masih menjadi negara yang rentan terhadap kejahatan siber.

“Negara kita belum memiliki kerangka hukum yang kuat untuk menanggapi kejahatan digital. Undang-Undang Hukum Pidana yang ada, Burla Informática, sudah usang dan tidak mampu menjerat kejahatan lintas negara. Karena itu, dibutuhkan hukum yang komprehensif serta kerja sama internasional,” tegasnya.

Sementara itu, Perwakilan FONGTIL, Esterlita Pereira, dalam sambutannya menekankan bahwa kondisi perlindungan hukum di Timor-Leste masih lemah dibandingkan dengan standar regional. Berdasarkan penelitian FHT, 34,5 persen pengguna internet di Timor-Leste belum memahami penggunaan media digital secara aman.

“FONGTIL, dengan hampir 300 anggota aktif, mendukung inisiatif ini karena dapat memperkuat dasar hukum dan tata kelola digital yang baik. Kami berharap diskusi ini menghasilkan rekomendasi yang konkret untuk memperkuat perlindungan terhadap warga negara,” ujarnya.

Sementara itu, Scos Viera dari AJTL menegaskan bahwa setiap peraturan yang dibuat pemerintah harus tetap menghormati hak konstitusional masyarakat.

“Regulasi bertujuan untuk mengatur dan melindungi, tetapi tidak boleh membatasi hak warga untuk mengakses informasi dan kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam konstitusi,” tegasnya.

Diskusi publik yang berlangsung selama dua hari ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi kepada Kementerian Kehakiman dan Parlemen Nasional untuk memperkuat rancangan undang-undang kejahatan siber, guna melindungi masyarakat Timor-Leste dari ancaman digital yang semakin kompleks.

Reporter: Cidalia Fátima

Editor: Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!