DILI, 18 Maret 2026 (TATOLI) – Satuan Kepolisian Maritim atau Unidade Polísia Marítima (UPM) menemukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan selatan Timor-Leste dan mengamankan 32 awak kapal yang kini diproses hukum.
Operasi ini dilakukan melalui patroli dan pengawasan intensif di kawasan selatan, tepatnya di wilayah Uatucarbau, Kotamadya Viqueque, pada Jumat (17/04). Dimana, dalam operasi tersebut, aparat berhasil menangkap satu kapal ikan ilegal bernama KM Makmur Rejeki Mulya yang diketahui berasal dari Indonesia.
Komandan UPM, Eugénio Pereira, menjelaskan bahwa kapal tersebut melakukan aktivitas penangkapan ikan ilegal di perairan Timor-Leste dan membawa 32 awak.
Menurutnya, saat hendak diamankan, kapal sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dihentikan oleh aparat setelah dilakukan pengejaran.
“Setelah penangkapan, kami langsung melakukan koordinasi dengan Komando Kotamadya Lautém untuk proses investigasi. Hari ini para tersangka akan diserahkan ke Kejaksaan di Baucau,” ujar Eugénio Pereira kepada TATOLI melalui sambungan telepon.
Selain mengamankan para awak kapal, UPM juga menyita barang bukti berupa sekitar sembilan ton ikan hasil tangkapan ilegal. Aparat turut mengamankan berbagai peralatan penangkapan, termasuk jaring (rede arastu) dan perlengkapan lainnya.
Saat ini, kapal beserta awaknya telah dibawa ke Porto (Pelabuhan) Com, Kotamadya Lautém, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah kewenangan Ministériu Públiku.
Komandan Eugénio Pereira menegaskan bahwa meskipun kasus ini telah masuk dalam ranah peradilan, pihaknya tetap berperan dalam menjaga keamanan dan memastikan seluruh barang bukti tetap dalam kondisi aman hingga adanya keputusan hukum.
Ia menambahkan, operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memperkuat pengawasan di wilayah laut, melindungi sumber daya maritim, serta menjaga kedaulatan perairan Timor-Leste.
Kerugian Negara Capai Puluhan Juta Dolar
Sementara itu, Kementerian Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan (MAPPF) mencatat bahwa aktivitas penangkapan ikan ilegal masih menjadi ancaman serius bagi negara.
Direktur Jenderal Inspeksi dan Sistem Pemantauan, Acácio dos Santos, menyampaikan bahwa sepanjang 2024 hingga April 2026, tercatat sebanyak 38 kapal ilegal beroperasi di Laut Timor.
Dari jumlah tersebut, pada 2024 terdapat 10 kapal dengan total tangkapan sekitar 600 ton ikan yang menyebabkan kerugian sekitar US$12.970.000. Pada 2025, sebanyak 23 kapal menangkap sekitar 1.380 ton ikan dengan kerugian mencapai US$29.256.000. Sementara pada periode Januari hingga April 2026, lima kapal ilegal menangkap sekitar 300 ton ikan dengan potensi kerugian sekitar US$6.360.000.
“Secara total, dari 2024 hingga 2026, Timor-Leste diperkirakan kehilangan sekitar 2.280 ton ikan dengan nilai kerugian mencapai lebih dari US$48.586.000,” jelas Acácio dos Santos.
Ia menambahkan bahwa meskipun sistem pemantauan telah tersedia untuk mendeteksi kapal ilegal, keterbatasan peralatan seperti kapal patroli masih menjadi tantangan dalam melakukan intervensi langsung di lapangan.
Menurutnya, kapal-kapal ilegal yang beroperasi di perairan Timor-Leste memiliki kapasitas beragam, mulai dari 5 hingga 250 gross ton (GT), dengan pergerakan mencapai 30 hingga 40 kapal setiap tahun.
Pemerintah menegaskan pentingnya memperkuat kerja sama antar lembaga, termasuk dengan Autoridade Marítima Nacional (AMN), guna meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di laut.
Reporter: Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz




