iklan

HUKUM

FHT–TAF dorong pengesahan RUU Perlindungan Data dan Privasi di Timor-Leste

FHT–TAF dorong pengesahan RUU Perlindungan Data dan Privasi di Timor-Leste

The Asia Foundation (TAF) mendukung Fundasaun Hadomi Timor (FHT) menggelar Diskusi Meja Bundar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data dan Privasi. Foto Tatoli/Cidalia Fatima

DILI, 20 Januari 2025 (TATOLI) – The Asia Foundation (TAF) mendukung Fundasaun Hadomi Timor (FHT) menggelar Diskusi Meja Bundar terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data dan Privasi.

Direktur Eksekutif FHT, Abrão Monteiro atau yang dikenal sebagai Nicko Linux, mengatakan RUU Perlindungan Data dan Privasi yang disiapkan Pemerintah sangat penting seiring dengan evolusi dan perubahan teknologi digital.

Menurutnya, regulasi ini bertujuan untuk melindungi hak-hak warga negara, khususnya data pribadi yang dikumpulkan dan dikelola oleh pemerintah, perusahaan, masyarakat sipil, maupun aktor swasta.

“Jika tidak ada rancangan undang-undang, maka mereka memiliki potensi besar untuk melanggar data melalui platform digital,” kata Direktur Eksekutif FHT di Aula Kasian TAF, Pantai Kelapa, Selasa ini.

Ia menjelaskan, keberadaan undang-undang tersebut juga menjadi dasar dalam membangun kepercayaan publik terhadap berbagai platform digital. Hal ini dinilai penting, terutama ketika pemerintah mulai menerapkan e-government, e-commerce, serta layanan publik berbasis digital lainnya.

Abrão Monteiro menambahkan, tanpa payung hukum yang kuat, sulit membangun kepercayaan warga negara terhadap sistem digital yang digunakan pemerintah maupun sektor swasta.

“Undang-undang ini juga penting untuk mendukung ekonomi digital. Tanpa perlindungan data, tidak akan ada kepercayaan publik terhadap sistem e-commerce, platform digital, maupun e-banking,” ujarnya.

Diskusi meja bundar ini berlangsung secara inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain Kementerian Kehakiman, TAF, Judicial System Monitoring Programme (JSMP), Provedoria dos Direitos Humanos e Justiça (PDHJ), serta perwakilan masyarakat sipil.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Program TAF, Tim Mann, menegaskan komitmen TAF dalam mendukung masyarakat sipil, media, dan organisasi akademis untuk berperan aktif dalam diskusi kebijakan publik.

“Masukan dari berbagai pihak penting untuk memastikan kebijakan yang dirumuskan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Timor-Leste, termasuk anak-anak, perempuan muda, dan kelompok-kelompok yang terpinggirkan,” jelasnya.

Dilain pihak, Direktur Nasional Penasihat Hukum dan Legislasi (DNAJL) Kementerian Kehakiman, Nelinho Vital, menjelaskan bahwa RUU Perlindungan Data dan Privasi menjadi bagian dari persiapan kebijakan pemerintah terkait e-government dan penerapan sistem identitas unik (unique ID).

Ia menyebutkan, Kementerian Kehakiman menempatkan isu perlindungan data dan privasi sebagai prioritas pada tahun 2026.

“Kami sedang mentransformasikan Kartu Identitas menjadi ID unik, agar sistem ini berjalan dengan baik, harus ada regulasi yang melindungi data masyarakat,” jelasnya.

Nelinho menambahkan, pemerintah juga telah berdiskusi dengan Komisi A Parlemen Nasional terkait arah kebijakan RUU tersebut. Menurutnya, perlindungan data pribadi sebenarnya telah diatur dalam Konstitusi Republik Demokratik Timor-Leste, khususnya Pasal 38, namun perlu dikonkretkan melalui undang-undang khusus.

Ia juga mengungkapkan bahwa sebelumnya sempat direncanakan pembentukan lembaga khusus untuk memantau pengelolaan data. Namun, untuk fase transisi, pengelolaan tersebut akan melibatkan PDHJ dan Bank Central Timor-Leste (BCTL), mengingat data masyarakat harus diperlakukan secara hukum dan tidak dapat dibagikan sembarangan.

Nelinho menekankan, penerapan ID unik akan mencakup data sensitif seperti data biometrik, demografis, rekening bank, status pajak, tempat tinggal, hingga informasi kesehatan, sehingga perlindungan hukum menjadi sangat krusial.

Ia menyebutkan, Undang-Undang Perlindungan Data akan dilengkapi dengan dua rancangan undang-undang tambahan, termasuk terkait amandemen identitas sipil, guna memastikan keamanan data warga negara.

Dengan populasi Timor-Leste yang mendekati 1,5 juta jiwa, pemerintah menargetkan penerapan ID unik dimulai dari sekitar satu juta data Kartu Identitas. Dalam proyeksinya, pada tahun 2030 seluruh warga Timor-Leste diharapkan dapat tercakup dalam sistem ID unik dengan data demografis dan biometrik yang terlindungi oleh undang-undang.

“Nomor ID unik berlaku seumur hidup, sehingga perlindungan data menjadi kebutuhan mutlak,” pungkasnya.

Reporter : Cidalia Fátima

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!