iklan

POLITIK, OPINI

Tanah Adat Sebagai Perisai Iklim Global

Tanah Adat Sebagai Perisai Iklim Global

Remigio Alexandre do Carmo Vieira. Foto Medsos

Penulis: Remigio Alexandre do Carmo Vieira

(LAKA)

(Tata Kelola Lahan, Keadilan Iklim, dan Pelajaran Kebijakan dari Asia Tenggara dengan Implikasi untuk Timor-Leste)

Perubahan iklim di Asia Tenggara dan Timor-Leste menunjukkan bahwa pengakuan dan perlindungan tanah adat merupakan strategi kunci untuk mitigasi, adaptasi, dan keadilan iklim. Bukti empiris dari Indonesia, Filipina, dan Malaysia menegaskan bahwa wilayah adat yang dikelola secara hukum memiliki tingkat deforestasi lebih rendah, kapasitas adaptasi ekosistem lebih tinggi, serta ketahanan pangan dan biodiversitas yang lebih kuat. Timor-Leste, sebagai negara pulau pasca-konflik dengan emisi historis minimal, memiliki peluang strategis untuk memimpin norma global dengan mengintegrasikan tata kelola tanah adat ke Kontribusi Nasional yang Ditentukan (NDC), rencana adaptasi, dan mekanisme pembiayaan iklim. Rekomendasi kebijakan meliputi pengakuan hukum hak atas tanah adat, FPIC wajib dalam proyek investasi, akses langsung komunitas ke dana iklim, dan diplomasi normatif untuk mempromosikan praktik terbaik regional dan internasional. Dengan demikian, tanah adat bukan sekadar warisan budaya, tetapi infrastruktur iklim alami yang murah, adaptif, dan berdampak tinggi, menjadi fondasi penting bagi ketahanan iklim yang adil dan berkelanjutan.

Perubahan iklim bukan lagi ancaman abstrak atau jauh di masa depan. Di Asia Tenggara, bencana terkait iklim semakin intens, memengaruhi jutaan orang melalui banjir, kekeringan berkepanjangan, tanah longsor, dan kebakaran hutan (IPCC, 2022). Meskipun demikian, tata kelola iklim internasional di bawah UNFCCC secara historis fokus pada pengurangan emisi, transisi energi, dan inovasi teknologi.

Pendekatan ini, meskipun penting, secara struktural tidak cukup. Pendekatan ini mengabaikan ekonomi politik lahan, faktor krusial yang menentukan integritas ekosistem, ketahanan, dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Tata kelola lahan—khususnya wilayah adat—menentukan kapasitas ekosistem untuk menyerap guncangan iklim, menjaga siklus hidrologi, dan menyimpan karbon (Larson et al., 2016; Ostrom, 1990).

Masyarakat adat mengelola sekitar 25% dari permukaan daratan dunia, namun menyumbang kurang dari 5% emisi karbon, sekaligus melindungi ekosistem yang menampung 80% keanekaragaman hayati global (RRI, 2015; IPBES, 2019). Namun, secara global, hak atas tanah mereka masih lemah, dan praktik tata kelola mereka sebagian besar terpinggirkan dalam kebijakan dan pendanaan iklim.

Artikel ini menjawab pertanyaan sentral: Mengapa kebijakan iklim meminggirkan sistem tata kelola masyarakat adat, padahal terbukti efektif dalam mengurangi risiko iklim? Menggunakan Asia Tenggara sebagai laboratorium regional dan Timor-Leste sebagai kasus negara kecil, penelitian ini menunjukkan bahwa pengakuan dan integrasi hak atas tanah adat merupakan kunci untuk mencapai ketahanan dan keadilan iklim.

  1. Kerangka Teoretis

2.1 Tata Kelola Komunal dan Pengetahuan Lokal

Karya seminal Elinor Ostrom (1990) tentang commons menantang asumsi bahwa sumber daya komunal pasti akan dieksploitasi secara berlebihan. Ostrom menunjukkan bahwa komunitas lokal, ketika diberi otonomi, pengambilan keputusan kolektif, dan aturan sosial yang ditegakkan, dapat mengelola sumber daya bersama secara berkelanjutan selama beberapa generasi. Penelitian empiris berikutnya menekankan bahwa sistem pengetahuan lokal dan adat adaptif, tangguh, dan kontekstual, terutama dalam ekosistem hutan, pesisir, dan pertanian (Agrawal & Gibson, 1999).

2.2 Ekologi Politik

Ekologi politik menempatkan degradasi lingkungan dalam kerangka struktur kekuasaan. Pendekatan ini meneliti bagaimana kebijakan negara, ekspansi korporasi, dan kerangka hukum dapat mengganggu tata kelola lokal dan menimbulkan ketidakadilan lingkungan (Larson et al., 2016). Dalam konteks perubahan iklim, ekologi politik memberikan wawasan tentang bagaimana pengambilalihan lahan, ekspansi monokultur, dan proyek ekstraktif meningkatkan kerentanan terhadap bencana iklim (Brondizio et al., 2021).

2.3 Keadilan Iklim

Kajian keadilan iklim menekankan bahwa distribusi risiko iklim tidak merata, sering mencerminkan ketidaksetaraan historis dan struktural (IPCC, 2022). Masyarakat adat, yang menyumbang minimal terhadap emisi gas rumah kaca, mengalami guncangan iklim secara tidak proporsional. Oleh karena itu, melindungi hak atas tanah adat adalah kewajiban ekologis sekaligus moral.

Sintesis: Dengan mengintegrasikan teori commons, ekologi politik, dan keadilan iklim, penelitian ini mengonseptualisasikan tata kelola tanah adat sebagai penentu penting ketahanan ekologi dan adaptasi iklim yang adil.

  1. Asia Tenggara: Bukti dan Pola

Asia Tenggara merupakan konteks menarik: sangat rentan terhadap ekstrem iklim, namun memiliki wilayah adat yang luas. Bukti dari Indonesia, Filipina, dan Malaysia menunjukkan pentingnya fungsi tanah adat bagi mitigasi dan adaptasi iklim.

3.1 Indonesia

Indonesia memiliki salah satu konsentrasi hutan tropis dan wilayah adat terbesar di dunia. CIFOR (2017) dan WRI (2016) menunjukkan bahwa laju deforestasi di dalam wilayah adat yang diakui secara hukum 2–3 kali lebih rendah dibandingkan konsesi industri di sekitarnya. Tata kelola hutan adat menjaga stabilitas DAS, mencegah kebakaran, dan mempertahankan stok karbon.

Sebaliknya, konversi besar-besaran lahan adat menjadi perkebunan kelapa sawit atau konsesi pertambangan berhubungan dengan peningkatan banjir, polusi kabut asap, dan hilangnya keanekaragaman hayati (IPBES, 2019). Hasil ini menunjukkan bahwa degradasi ekologi bersifat sosial konstruktif, bukan tak terelakkan.

3.2 Filipina

Di Filipina, masyarakat adat menempati zona strategis ekologis di dataran tinggi dan pesisir. Mangrove dan lereng berhutan yang dikelola secara adat meredam gelombang badai, mengatur aliran sungai, dan menstabilkan tanah. Erosi hak atas domain leluhur meningkatkan risiko tanah longsor dan memperparah dampak bencana, seperti terlihat saat Topan Super Haiyan (FAO, 2018).

3.3 Malaysia

Di Sabah dan Sarawak, ekspansi perkebunan skala besar di lahan adat menyebabkan sedimentasi sungai, kekurangan air, dan penurunan keanekaragaman hayati, sehingga meningkatkan kerentanan terhadap kekeringan dan banjir (UNDP, 2020). Tata kelola tanah adat seharusnya dapat mengurangi risiko ini.

Pola Lintas Kasus: Ketika tata kelola tanah adat melemah, risiko iklim meningkat. Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan wilayah adat merupakan intervensi strategis terhadap iklim.

  1. Tanah Adat sebagai Infrastruktur Iklim Alami

Tanah adat menyediakan layanan ekosistem penting yang setara dengan infrastruktur iklim buatan:

Penyimpanan Karbon: Wilayah hutan adat menyerap karbon dalam jangka panjang, mengurangi emisi global (Brondizio et al., 2021).

Regulasi Hidrologi: Tata kelola lahan adat menjaga siklus air, mengurangi dampak banjir dan kekeringan.

Konservasi Keanekaragaman Hayati: Wilayah adat menampung spesies beragam, meningkatkan ketahanan ekosistem terhadap guncangan iklim.

Ketahanan Pangan: Praktik agroekologi menyediakan cadangan pangan lokal, mengurangi kerentanan terhadap gangguan pasar (FAO, 2018).

Berbeda dengan infrastruktur buatan, sistem lahan adat murah, adaptif, dan dipertahankan melalui pengetahuan antargenerasi. Namun, kontribusinya masih kurang terwakili dalam kebijakan dan pendanaan iklim (RRI, 2015; WRI, 2016).

  1. Timor-Leste: Negara Kecil, Potensi Normatif Besar

Timor-Leste, negara pulau pasca-konflik, menunjukkan tantangan dan peluang integrasi tata kelola tanah adat ke strategi iklim nasional. Negara ini menghadapi risiko iklim serius seperti erosi tanah, curah hujan tidak menentu, dan ketahanan pangan yang rendah (IPCC, 2022; UNDP, 2020). Sebagian besar lahan pedesaan masih dikelola secara adat—lisan, komunal, dan terikat budaya—yang mengatur akses ke hutan, air, dan lahan pertanian (FAO, 2018; Wily, 2011). Sistem ini menjaga keseimbangan ekologi, mencegah eksploitasi berlebihan, dan memperkuat kohesi sosial.

Namun, sistem tanah adat di Timor-Leste menghadapi tekanan meningkat:

Pengakuan Hukum Lemah: Meskipun Konstitusi mengakui hak milik tradisional secara prinsip, kodifikasi hukum rinci belum lengkap, sehingga tanah adat rentan terhadap pengambilalihan atau tumpang tindih konsesi (World Bank, 2021).

Tekanan Pembangunan dan Investasi: Proyek infrastruktur, investasi asing, dan inisiatif ekstraktif sering mengabaikan FPIC, melemahkan tata kelola lokal (RRI, 2015).

Eksklusi dari Kebijakan Iklim: Tata kelola tanah adat kurang terintegrasi dalam Kontribusi Nasional yang Ditentukan (NDC) dan rencana adaptasi nasional, meskipun efektif dalam pengurangan risiko (Brondizio et al., 2021).

Tanpa intervensi terarah, Timor-Leste berisiko mengulang kesalahan ekologis dan sosial yang terjadi di negara-negara Asia Tenggara besar, sambil kekurangan kapasitas institusional dan finansial untuk mengurangi dampak bencana.

  1. Integrasi Tanah Adat ke dalam Tata Kelola Iklim

6.1 Tanah Adat sebagai Strategi Adaptasi dan Mitigasi

Wilayah adat di Timor-Leste dapat:

Mengurangi Emisi Karbon melalui konservasi hutan dan tanah.

Mengurangi Risiko Bencana dengan menjaga buffer alami terhadap banjir dan longsor.

Meningkatkan Ketahanan Pangan melalui sistem agroekologi yang beragam.

Integrasi sistem ini ke NDC dan rencana adaptasi nasional sejalan dengan Pasal 7 dan 6 Perjanjian Paris serta Tujuan Global Adaptasi (UNFCCC, 2015; IPCC, 2022).

6.2 Keadilan Iklim dan Kepemimpinan Negara Kecil

Sebagai negara pulau dengan emisi historis minimal, Timor-Leste mencerminkan prinsip tanggung jawab bersama namun berbeda (CBDR). Posisi ini memungkinkan negara untuk bertindak sebagai norm entrepreneur, mendorong:

Pengakuan hukum atas tanah adat sebagai strategi mitigasi/adaptasi.

Akses langsung ke pembiayaan iklim untuk proyek tata kelola lahan berbasis komunitas.

Kolaborasi regional dalam ASEAN untuk praktik terbaik perlindungan lahan adat.

  1. Implikasi Kebijakan

Penelitian ini menghasilkan rekomendasi kebijakan praktis untuk tata kelola iklim nasional dan internasional:

Pengakuan Formal Hak Tanah Adat: Kodifikasi kepemilikan adat dalam hukum nasional dan integrasi ke kerangka adaptasi UNFCCC (World Bank, 2021; Wily, 2011).

Integrasi dalam NDC dan Rencana Adaptasi: Sertakan indikator tata kelola lahan, akuntansi jasa ekosistem, dan hasil pengurangan risiko.

FPIC Wajib untuk Investasi Iklim: Memastikan persetujuan penuh masyarakat adat sebelum proyek disetujui, sejalan dengan prinsip UNDRIP (FAO, 2018).

Pendanaan Iklim Langsung ke Komunitas: Mempercepat akses ke Green Climate Fund (GCF) atau Global Environment Facility (GEF), melewati birokrasi berlebihan.

Diplomasi Negara Kecil dan Norm Entrepreneurship: Memberdayakan Timor-Leste untuk mendorong tata kelola berbasis lahan sebagai standar global dalam UNFCCC, COP side-events, dan forum regional (ASEAN, jaringan SIDS).

  1. Diskusi

8.1 Pelajaran Komparatif dari Asia Tenggara

Bukti komparatif dari Indonesia, Filipina, dan Malaysia menekankan dua hal:

Tata kelola tanah adat mengurangi kerentanan iklim melalui jasa ekosistem.

Pelemahan atau pengabaian sistem ini menyebabkan bencana berulang, degradasi ekologi, dan ketidakadilan sosial.

Kesempatan unik Timor-Leste adalah memanfaatkan status SIDS untuk memimpin ketahanan berbasis lahan, menunjukkan bahwa negara kecil pun bisa memengaruhi kebijakan iklim global secara moral dan teknis.

8.2 Peran Pembiayaan Iklim

Distribusi pembiayaan iklim masih berat ke proyek teknologi dan infrastruktur. Pengakuan tata kelola tanah adat sebagai strategi mitigasi/adaptasi akan mengalihkan sumber daya ke intervensi berbasis ekosistem yang murah, berdampak tinggi, dan berkeadilan sosial, sejalan dengan rekomendasi IPCC (2022) dan Brondizio et al. (2021).

8.3 Tantangan Implementasi

Implementasi rekomendasi ini membutuhkan:

Mengatasi pluralisme hukum dan sistem kepemilikan yang tumpang tindih.

Memperbaiki data batas tanah adat.

Meningkatkan kapasitas teknis untuk monitoring dan pelaporan berbasis komunitas.

Kerja sama internasional, dukungan teknis, dan program pembangunan kapasitas menjadi penting untuk mengatasi tantangan tersebut.

  1. Kesimpulan dan Ringkasan

Tata kelola iklim tidak dapat berhasil hanya melalui target emisi dan solusi teknologi. Keadilan dalam tata kelola lahan menjadi kunci. Tanah adat bukan warisan masa lalu, melainkan aset fundamental untuk masa depan iklim yang tangguh.

Bukti dari Asia Tenggara menunjukkan bahwa tata kelola tanah adat merupakan penyangga struktural terhadap guncangan iklim: pengakuan wilayah adat berhubungan dengan tingkat deforestasi rendah, fungsi ekosistem yang lebih baik, dan dampak bencana yang berkurang. Pengamanan hak atas tanah adat mengurangi kerentanan, melindungi keanekaragaman hayati, menurunkan emisi, serta memperkuat kapasitas adaptasi dan ketahanan ekosistem. Ketika tata kelola tanah adat melemah, risiko iklim meningkat, degradasi ekologi terjadi, dan ketidakadilan sosial muncul.

Kasus Timor-Leste menunjukkan bahwa negara kecil dapat memimpin dengan contoh, mengintegrasikan tata kelola adat ke strategi nasional dan internasional. Wilayah adat di Timor-Leste memiliki potensi besar untuk:

Mengurangi emisi karbon melalui konservasi hutan dan tanah.

Mengurangi risiko bencana dengan menjaga buffer alami terhadap banjir dan longsor.

Meningkatkan ketahanan pangan melalui sistem agroekologi yang beragam.

Integrasi tanah adat ke dalam NDC, rencana adaptasi, dan mekanisme pembiayaan iklim merupakan imperatif strategis sekaligus kewajiban moral di bawah UNFCCC. Perlindungan sistem ini bukan hanya prioritas nasional, tetapi juga tuntutan keadilan iklim global.

Dengan demikian, tata kelola tanah adat adalah infrastruktur iklim alami, murah, adaptif, dan berdampak tinggi. Strategi mitigasi dan adaptasi iklim yang efektif harus mengintegrasikan hak-hak adat dan pengetahuan lokal sebagai fondasi untuk ketahanan iklim yang adil, berkelanjutan, dan inklusif.

Daftar Pustaka

  1. Agrawal, A., & Gibson, C. (1999). Enchantment and disenchantment: The role of community in natural resource conservation. World Development, 27(4), 629–649.
  2. Brondizio, E. S., et al. (2021). Indigenous and local knowledge for sustainability. Annual Review of Environment and Resources, 46, 481–509.
  3. CIFOR. (2017). Recognizing indigenous land rights for climate mitigation. Bogor.
  4. FAO. (2018). Indigenous peoples’ land rights and climate change. Rome.
  5. IPBES. (2019). Global assessment report on biodiversity and ecosystem services. Bonn.
  6. IPCC. (2022). AR6: Impacts, adaptation and vulnerability. Geneva.
  7. Larson, A. M., et al. (2016). Land tenure and REDD+: The good, the bad and the ugly. Global Environmental Change, 36, 45–55.
  8. Ostrom, E. (1990). Governing the commons. Cambridge University Press.
  9. RRI. (2015). Who owns the world’s land? Washington, DC.
  10. UNDP. (2020). Human Development Report. New York.
  11. UNFCCC. (2015). Paris Agreement. Bonn.
  12. Wily, L. A. (2011). ‘The law is to blame’: The vulnerable status of customary land rights in Africa. Development and Change, 42(3), 733–757.
  13. World Bank. (2021). Land tenure security and climate resilience. Washington, DC.
  14. WRI. (2016). Climate benefits, tenure costs. Washington, DC
iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!