DILI, 01 Desember 2025 (TATOLI)— Duta Besar Timor-Leste untuk Indonesia, Roberto Soares, mengatakan perundingan perbatasan darat antara Timor-Leste dan Indonesia di Daerah Spesial Oecusse Ambeno (RAEOA) tetap berlanjut dan diselesaikan berdasarkan perjanjian sebelumnya yang ditandatangani oleh Portugal dan Belanda.
“Timor-Leste selalu berpegang teguh pada perjanjian yang ada antara Portugal dan Belanda. Jadi, inilah dasar fundamental yang kita pegang teguh dalam negosiasi kita dengan Indonesia,” kata Roberto Soares dalam program Entrevista Eskluziva Tatoli di Farol, Dili, senin ini.
Ia mengatakan, prinsip Timor-Leste dalam berpegang teguh pada perjanjian dan dukungan hukum internasional akan memberikan kekuatan bagi perjuangan Timor-Leste.
“Prinsip kita berpegang teguh pada perjanjian ini, dan juga menjadikan hukum internasional sebagai kekuatan kita. Jadi, prinsip kita adalah, berjuang dan membela hanya apa yang diwajibkan oleh hukum internasional dan apa yang menjadi hak kita. Jadi, kita tidak akan menuntut apa yang tidak diwajibkan oleh hukum internasional dan sesuai dengan sejarah,” jelas Dubes Roberto.
Ia menambahkan kemajuan negosiasi perbatasan darat antara kedua negara sedang berlangsung dan berharap proses selanjutnya akan selesai dalam waktu dekat.
“Kita yakin bahwa dengan Presiden Republik Indonesia (Prabowo Subianto) bersama Perdana Menteri Kay Rala Xanana Gusmão yang berbicara satu sama lain, kita yakin dalam waktu dekat dapat diselesaikan sengketa perbatasan darat antara kedua negara,” kata Dubes Roberto.
Sementara itu, sebagian besar perbatasan darat telah diselesaikan, tetapi di Oecusse, sebagian wilayah Citrana, hingga saat ini masih terjadi sengketa antara Timor-Leste dan Indonesia. Namun, kedua negara sedang mencari solusi untuk menyelesaikan dan berdialog baik dengan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah perbatasan.
Selain itu, perbatasan antara Indonesia dan Timor-Leste memiliki latar belakang sejarah yang kompleks, yang dimulai dari kolonialisasi oleh Portugis dan Belanda. Pulau Timor dibagi menjadi dua bagian yaitu, bagian barat dikuasai oleh Belanda, sedangkan bagian timur oleh Portugis.
Setelah berbagai konflik dan perjanjian, termasuk Kontrak Paravicini pada tahun 1755, batas-batas wilayah tidak ditentukan dengan jelas, yang menyebabkan sengketa di kemudian hari.
Perbatasan darat antara Indonesia dan Timor-Leste membentang sepanjang 268,8 km. Selain itu, terdapat juga perbatasan antara Kabupaten Kupang-Indonesia dan Oecusse, Ambeno di Timor-Leste.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz




