DILI, 30 Juni 2025 (TATOLI)–Ketua Pengadilan Banding (PTR), Afonso Carmono mengakui bahwa hingga saat ini Pemerintah belum membentuk Mahkamah Agung (MA) di Timor-Leste karena ada tiga faktor yang menjadi tantangan utama.
Dikatakan, sejak 23 tahun restorasi kemerdekaan Timor-Leste belum juga membentuk Mahkamah Agung karena tiga faktor yang menjadi tantangan utama, yaitu, sumber daya manusia, undang-undang dan infrastruktur untuk membentuk Mahkamah Agung, dalam rangka memberikan keadilan yang lebih baik kepada rakyat.
“Menurut pandangan saya ada tiga kendala yang selama ini kita belum mampu membentuk Mahkamah Agung yaitu sumber daya manusia, undang-undang dan tempat untuk mendirikan Mahkamah Agung,” kata Ketua Pengadilan Banding Afonso Carmona kepada wartawan usai mengikuti seminar dengan tema ‘Tantangan dan prospek pembentukan Mahkamah Agung di Timor-Leste’ di Pengadilan Banding, Caicoli Dili, senin ini.
Dijelaskan, mengenai sumber daya manusia di Pengadilan, hakim yang bertugas di Pengadilan saat ini hanya memiliki 34 orang. “Karena sebagaimana dalam pidato saya bahwa selama masa jabatan saya mengutamakan sumber daya manusia di Pengadilan terutama menambah jumlah hakim, melalui promosi jabatan hakim. Karena selama ini yang namanya promosi jabatan hakim dari golongan dua ke golongan satu sangat berkurang. Jadi dalam amanat saya ini ingin mempercepat kesempatan promosi jabatan hakim sehingga bisa mempersiapkan diri untuk pelantikan Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Dijelaskannya, dari Undang-Undang tentang Organisasi Peradilan Nomor 25 Tahun 2021, tanggal 21 Desember yang menjelaskan bahwa hakim yang akan duduk di Mahkamah Agung berasal dari tujuh orang hakim, empat orang di antaranya merupakan hakim karier, tiga orang lainnya berasal dari perwakilan Majelis Tinggi Peradilan yang dipilih oleh parlamen dan satu orang perwakilan dari Parlamen.
“Jadi kita punya undang-undang untuk membentuk Mahkamah Agung, tetapi selama ini kita tidak melaksanakan pembentukan Mahkamah Agung. Oleh karena itu, hari ini kita adakan seminar yang diselenggarakan dan Pemerintah melibatkan badan Parlamen termasuk akademisi untuk mengkonsultasikan ide-ide untuk membentuk bagaimana mempercepat pembentukan Mahkamah Agung,”ujarnya.
Ditegaskan, Mahkamah Agung harus dibentuk tahun ini agar dapat menyelenggarakan proses peradilan di Timor-Leste dengan baik, bagaimana memberikan keadilan yang layak kepada rakyat, karena sudah saatnya Timor-Leste memiliki tiga pengadilan, yaitu, Pengadilan Tingkat Pertama, Pengadilan Banding dan Mahkamah Agung.
Ditambahkan, untuk gedung Mahkamah Agung, saat ini masih dalam tahap desain dengan lima lantai.
Di tempat yang sama, Koordinator Kelompok Kerja Reformasi Sektor Peradilan, Lúcia Lobato mendukung penuh Timor-Leste harus memiliki Mahkamah Agung sehingga dapat mengadili perkara pidana.
“Selama menjadi sebagai sebuah negara, Timor-Leste masih memiliki 34 hakim, 37 jaksa penuntut dan 24 pembela umum terlatih. Dan riilnya karir hakim-hakim tersebut menunjukkan bahwa sumber daya manusianya akan semakin sedikit dan perlu dikembangkan lebih baik lagi,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (CNE), Agostinho da Costa Belo Pereira mengatakan Mahkamah Agung penting karena dapat mengadili perkara pemilu ketika terjadi sengketa.
Menurutnya, selama ini perkara sengketa pemilu selalu masuk ke Pengadilan Banding namun dengan perlawanan maka Mahkamah Agung dapat menjalankan tugasnya untuk memverifikasi manajemen dengan baik sehingga dapat memberikan putusan yang lebih adil.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz




