iklan

OPINI

Hari Perawat Sedunia 2025: Menghargai perawat, membangun masa depan Timor-Leste yang lebih sehat

Hari Perawat Sedunia 2025: Menghargai perawat, membangun masa depan Timor-Leste yang lebih sehat

Penulis: Santana Martins

“Our Nurses. Our Future. Caring for nurses strengthens economies”

Setiap tanggal 12 Mei, dunia memperingati Hari Perawat Sedunia, hari yang ditetapkan untuk menghargai dedikasi dan jasa luar biasa para perawat—profesi yang menjadi tulang punggung sistem pelayanan kesehatan. Penetapan tanggal ini bertepatan dengan hari kelahiran Florence Nightingale, tokoh utama dalam sejarah keperawatan modern.

Pada tahun 2025, International Council of Nurses (ICN) mengangkat tema global yang sangat relevan dan bermakna:

“Our Nurses. Our Future. Caring for nurses strengthens economies”

Tema ini menekankan bahwa kesejahteraan, dukungan, dan pengembangan profesi keperawatan adalah fondasi penting tidak hanya bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Negara yang serius membangun kualitas perawatnya akan menikmati dampak positif pada sistem pelayanan kesehatan secara menyeluruh.

Tantangan Sistem Keperawatan di Timor-Leste

Namun, jika kita melihat konteks Timor-Leste saat ini, profesi keperawatan masih menghadapi tantangan struktural dan kebijakan yang serius. Tidak adanya struktur khusus dalam pengembangan bidang keperawatan di dalam Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa keperawatan belum mendapatkan perhatian yang setara dengan profesi kesehatan lainnya. Ini adalah masalah mendasar yang tidak hanya merugikan profesi perawat, tetapi juga membahayakan kualitas pelayanan kesehatan secara umum.

Tidak adanya direktorat, divisi, atau unit teknis khusus yang menangani pengembangan keperawatan di tingkat nasional adalah gejala dari minimnya visi dan arah kebijakan. Apakah ini merupakan bentuk isolasi terhadap sistem kesehatan nasional? Ataukah ini cerminan dari kurangnya kapasitas konseptual para pengambil keputusan untuk memetakan dan mengarahkan arah pembangunan keperawatan?

Pemerintah mungkin berasumsi bahwa dengan mengesahkan Undang-Undang Regime Karreira Espesial Saúde atau cukup membentuk struktur organisasi di rumah sakit sudah cukup menjawab tuntutan pengembangan keperawatan. Namun, asumsi ini keliru. Pengembangan profesi keperawatan memerlukan pendekatan sistemik: adanya Standar Praktik Keperawatan, Standar Kompetensi, dan Kode Etik Keperawatan yang harus menjadi fondasi utama dalam menjamin mutu pelayanan.

Standar-standar ini telah diperjuangkan oleh para perawat selama lebih dari 20 tahun. Namun hingga kini, belum ada komitmen politik yang nyata untuk mengintegrasikannya ke dalam sistem pelayanan publik. Akibatnya, kualitas layanan keperawatan menjadi taruhan dalam sistem pelayanan kesehatan secara keseluruhan.

Jika hal ini terus terjadi pada profesi keperawatan, maka sangat mungkin profesi lain di bidang kesehatan akan mengalami nasib serupa. Ini memperlihatkan lemahnya pengakuan terhadap profesionalisme dalam sektor kesehatan. Salah satu aspek yang sangat krusial adalah standarisasi, yang berfungsi sebagai tolok ukur kualitas pelayanan.

Namun, kita sering melihat organ fiskalisasi seperti Parlemen Nasional, lembaga Swadaya Masyarakt atau kaum lainnya kerap berteriak bahwa kualitas pelayanan kesehatan di Timor-Leste tidak ada sama sekali. Pertanyaannya adalah, dari mana kita mengukur kualitas tersebut, jika standar dasar seperti Standar Praktik Keperawatan, Standar Kompetensi, dan Kode Etik Profesi—yang menjadi dasar untuk menilai kualitas—sampai saat ini belum juga disahkan sebagai undang-undang yang berlaku?

Tanpa adanya regulasi yang jelas dan diakui secara hukum, pengukuran kualitas pelayanan kesehatan menjadi sangat sulit dan kabur. Tanpa standar tersebut, akan sulit untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, khususnya perawat, berada pada level yang diharapkan. Hal ini tentu saja merugikan pasien dan seluruh sistem kesehatan negara, yang akhirnya berdampak pada kualitas hidup masyarakat.

Sampai kapan profesi kesehatan, terutama keperawatan, akan terus diperjuangkan tanpa dasar hukum yang jelas dan pengakuan yang setara dalam struktur kebijakan kesehatan nasional? Jika kondisi ini dibiarkan berlanjut, kita akan semakin jauh dari mencapai sistem kesehatan yang berkualitas dan berkelanjutan.

Refleksi Regulasi Nasional

Dalam momen Hari Perawat Sedunia 2025 ini, perlu dilakukan refleksi kritis terhadap keberadaan dan implementasi regulasi nasional yang menyangkut profesi keperawatan:

  1. Decreto-Lei N.o 86/2022 – Perubahan pertama terhadap Decreto-Lei N.o 13/2012 tentang karier profesional kesehatan. Namun, substansi hukum ini belum cukup memberikan perlindungan dan arah strategis bagi pengembangan profesi keperawatan secara menyeluruh.
  2. Lei N.o 4/2022 – Tentang kerangka hukum untuk asosiasi profesional publik, yang seharusnya bisa dijadikan dasar pembentukan organisasi profesi keperawatan yang independen dan kuat.
  3. Apakah dengan Undang-Undang Kepegawaian saja sudah cukup untuk mengatur seluruh aspek pengembangan profesi keperawatan? Jika demikian, bagaimana dengan perawat yang berada di luar sistem formal Kementerian Kesehatan atau sektor publik? Mereka bekerja di sektor swasta, organisasi internasional, atau komunitas. Dengan regulasi apa mereka dikontrol atau diberikan perlindungan hukum?
  1. Atau, apakah cukup dengan sistem kesehatan nasional yang diatur dalam Undang-Undang N.o 13/2022 (Perubahan kedua atas Lei N.o 10/2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional), dan Decreto-Lei N.o 88/2022 (Perubahan ketiga atas Decreto-Lei N.o 14/2004 tentang Praktik Profesi Kesehatan)? Apakah undang-undang tersebut memberikan ruang yang cukup untuk menjamin kualitas dan keamanan profesi keperawatan secara menyeluruh? Jika tidak, maka profesi ini akan terus berada dalam ketidakpastian arah dan nasibnya.

Penutup dan Seruan

Peringatan Hari Perawat Sedunia 2025 harus menjadi momentum refleksi nasional. Pemerintah harus segera menyusun strategi pengembangan keperawatan secara menyeluruh—mulai dari pembentukan struktur kelembagaan, penyusunan standar profesi, hingga dukungan pengembangan kapasitas dan perlindungan hukum bagi perawat.

Menghargai perawat bukan hanya dengan ucapan terima kasih, tetapi dengan kebijakan nyata yang menjamin keberlanjutan profesi mereka. Karena masa depan pelayanan kesehatan Timor-Leste sangat bergantung pada bagaimana kita memperlakukan perawat hari ini. #final#

Penulis Mantan Sekretaris Jenderal AETL (East Timor Nurses Association-ETNA) Timor-Leste (2015–2020)

📞 No kontak: 77866666

📧 Email: santanamartins66@gmail.com

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!