iklan

HEADLINE, SOSIAL INKLUSIF

Timor-Leste tetapkan prosedur resmi pengibaran Bendera Nasional pada 28 November – 20 Mei

Timor-Leste tetapkan prosedur resmi pengibaran Bendera Nasional pada 28 November – 20 Mei

Bendera Timor-Leste. Foto Tatoli

DILI, 05 Mei 2025 (TATOLI)– Pemerintah Timor-Leste telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2025 yang menetapkan prosedur resmi untuk pengibaran dan penurunan Bendera Nasional dalam perayaan dua hari bersejarah negara yaitu, Hari Proklamasi Kemerdekaan pada 28 November dan Hari Restorasi Kemerdekaan Nasional pada 20 Mei.

Ditetapkan pada 23 April 2025, peraturan ini secara sistematis mengatur tata cara pelaksanaan upacara bendera dengan tujuan memperkuat makna simbolis dan mempererat rasa persatuan nasional. Bendera simbol utama kedaulatan Timor-Leste akan dikibarkan dan diturunkan dalam prosesi khidmat dan terstruktur.

Dalam siaran pers resmi Pemerintah Timor-Leste, menyatakan salah satu poin utama dalam peraturan ini adalah pembentukan Korps Pengibar Bendera Nasional (KIBN), unit khusus yang terdiri dari siswa sekolah menengah atas yang dipilih berdasarkan usia, kondisi fisik, disiplin, dan akan dikomandoi langsung oleh seorang Kapten Angkatan Bersenjata Timor-Leste (F-FDTL). KIBN juga akan menerima seragam resmi, insentif finansial, dan sertifikat penghargaan atas partisipasi mereka.

Dalam prosesi upacara, Bendera Nasional akan dibawa dengan formasi khusus, diawali oleh satu batalyon F-FDTL dan diikuti oleh satu batalyon dari Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL). Lagu kebangsaan akan dikumandangkan secara langsung oleh KIBN, dan semua peserta upacara diwajibkan berdiri sebagai bentuk penghormatan, dengan personel militer dan kepolisian memberikan hormat resmi.

Upacara ini tidak hanya berlaku di ibu kota, namun juga akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah nasional, termasuk di Daerah Administratif Khusus Oe-Cusse Ambeno, pulau Ataúro, serta di seluruh kotamadya. Pemerintah memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaannya di luar Dili, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Peraturan ini juga secara khusus menetapkan bahwa upacara pengibaran bendera di instansi pemerintahan termasuk di Istana Negara, kementerian, lembaga pendidikan, dan sekretariat negara, harus dilaksanakan tepat pada tanggal 20 Mei dan 28 November. Pegawai negeri sipil diwajibkan untuk hadir dalam upacara sebagai bentuk penghormatan dan kewajiban kenegaraan.

Pemerintah menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat nilai-nilai patriotisme, nasionalisme, dan penghormatan terhadap sejarah perjuangan rakyat Timor-Leste. Penegasan simbolik ini diharapkan mampu memperkokoh identitas nasional di kalangan generasi muda dan masyarakat luas.

 Reporter : Cidalia Fátima

Editor      : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!