DILI, 25 Maret 2025 (TATOLI)—Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WH) menggelar pertemuan dengan Otoritas Kotamadya untuk mengembangkan kebijakan dan rencana aksi dalam memerangi penggunaan tembakau dan faktor risiko penyakit tidak menular lainnya.
“Timor – Leste menghadapi tantangan baru yang kompleks terkait konsumsi tembakau, yang merupakan faktor risiko sebesar 70% untuk penyakit tidak menular, seperti kanker, kardiovaskular, diabetes, dan penyakit pernapasan kronis,” Wakil Menteri bidang Penguatan Kelembagaan Kesehatan, José dos Reis Magno, dalam sambutannya di Hotel Timor, Dili, selasa ini.
Ia mengakui fakta bahwa Pemerintah Timor-Leste telah mengambil langkah penting untuk meratifikasi Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia tentang Pengendalian Tembakau.
“Parlemen Nasional kita juga telah meratifikasi Konvensi WHO melalui Resolusi No. 13/2004. Pada tanggal 29 Desember, melalui Keputusan No. 14/2016, memberikan kewenangan kepada Kementerian Kesehatan dalam Pengendalian Tembakau. Dengan demikian, kita dapat mengurangi konsumsi produk tembakau, mendorong terciptanya lingkungan yang lebih sehat bagi kita semua,” katanya.
Ia menjelaskan, efektifitas pelaksanaan kebijakan tersebut bergantung pada kerja sama semua tingkat pemerintahan, termasuk dukungan Ketua Otoritas Kotamadya dan pemerintah daerah. Oleh karena itu, hari ini, Kemenkes mengusulkan untuk bekerja sama guna mengadopsi dan menerapkan kebijakan dan rencana aksi yang konkret, disesuaikan dengan realitas setempat di setiap kotamadya.
“Usulan Kebijakan dan Rencana Aksi yang sejalan dengan UU yang saya sampaikan adalah pertama, menciptakan lingkungan tanpa asap rokok, menetapkan dan memantau larangan merokok di tempat umum seperti sekolah, puskesmas, pasar, dan di dalam angkutan umum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko perokok pasif terutama anak-anak,” ujarnya.
Kedua, memperkuat pendidikan dan kesadaran, melaksanakan kampanye pendidikan di sekolah dan masyarakat, menyoroti risiko tembakau dan manfaatnya bagi kehidupan bebas tembakau. Gunakan media lokal, seperti radio komunitas dan jejaring sosial, untuk menyebarkan pesan tentang pencegahan dan pengendalian tembakau.
Ketiga, regulasi dan pengawasan yang efektif, mendukung Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan dan Perindustrian dalam pengawasan penjualan atau pemasaran impor produk tembakau, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Mengontrol impor dan kualitas produk tembakau, mencegah masuknya produk tembakau ilegal.
Keempat, dukungan untuk berhenti merokok, dirikanlau pusat-pusat dukungan perokok, pusat-pusat kesehatan di kotamadya, tawarkan konsultasi dan pengobatan bagi mereka yang ingin berhenti merokok. Melatih tenaga kesehatan agar mampu memberikan konseling dan tindak lanjut kepada warga yang ingin menghentikan kebiasaan merokoknya.
Kelima, mendorong alternatif ekonomi lain. Bekerjasama dengan masyarakat desa untuk mengembangkan alternatif ekonomi lain selain budidaya tembakau, seperti pertanian berkelanjutan dan pariwisata masyarakat. Hal ini untuk menutup risiko rokok dan manfaatnya bagi kehidupan kita yang terbebas dari tembakau.
Keenam, pemantauan dan evaluasi, membangun sistem pemantauan untuk mengevaluasi dampak kebijakan pengendalian tembakau di tingkat kota dan nasional. Berbagi praktik baik dan pelajaran yang didapat antar kotamadya, ciptakan jaringan kerja sama dalam pengendalian tembakau.
Ia menegaskan, peran melawan tembakau merupakan tanggung jawab bersama.
Ditempat yang sama Perwakilan WHO di Timor-Leste, Arvind Mathur meminta agar otoritas kotamadya berkomitmen untuk mengurangi penggunaan tembakau.
“Saya secara khusus mengakui kehadiran Anda, sebuah bukti kepemimpinan dan komitmen Anda. Kehadiran Anda sebagai Ketua Otoritas dengan jelas menunjukkan komitmen kolektif Pemerintah Kesembilan. Ketentuan konstitusional untuk kesehatan dan kesejahteraan rakyat Timor-Leste.” Kata Arvind Mathur.
Menurut data WHO 2021, PTM (Penyakit Tidak Menular) seperti penyakit kardiovaskular, pernapasan, diabetes dan meskipun penggunaan tembakau merupakan salah satu faktor risiko yang paling dapat dicegah untuk penyakit tidak menular, itu tetap menjadi ancaman kesehatan masyarakat yang utama, khususnya di antara anak-anak dan populasi rentan.
Ditempat yang sama, Ketua Asosiasi Kesehatan dan Pembangunan, João Martinho do Santos, mengatakan kegiatan ini mengundang Ketua Otoritas semua kotamadya untuk terlibat dalam kampanye memerangi penggunaan tembakau di kotamadya untuk generasi baru.
“Kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pengendalian Tembakau yang dikeluarkan Pemerintah sebagai komitmen yang menyatakan tidak boleh mengalah pada perusahaan tembakau dan juga tidak boleh ada bisnis tembakau ilegal, baik di perbatasan maupun di pelabuhan. Kami juga tidak boleh menjual tembakau kepada anak-anak. Jadi, ini yang kami minta kepada pihak berwenang untuk melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat tentang pengendalian tembakau,” pungkas.
Kementerian Kesehatan dan mitra internasional bersama dengan Otoritas Kotamadya mengadakan pertemuan tersebut untuk mengembangkan kebijakan dan rencana aksi untuk memerangi penggunaan tembakau dan faktor risiko penyakit tidak menular lainnya. Pertemuan tersebut digelar di di Hotel Timor, Dili, Selasa (25/03).
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz