DILI, 12 Februari 2025 (TATOLI)— Presiden Republik Jose Ramos Horta, hari ini melantik António da Conceição Kalohan sebagai Perwakilan Tetap yang baru Timor-Leste untuk PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) di Jenewa dan Duta Besar untuk Swiss menggantikan Dubes sebelumnya, Lurdes Bessa.
Acara pelantikan Dubes António da Conceição Kalohan digelar di Ruang Istana Negara, Bairro Pite, Dili, rabu ini.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Republik yang telah memberikan saya upacara pengambilan sumpah. Prioritas pertama saya adalah memberikan kesinambungan terhadap apa yang telah dilakukan oleh Duta Besar sebelumnya dan juga terkait dengan apa yang akan dilakukan dengan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa),” kata Kalohan kepada wartawan, usai dilantik Presiden Republik.
Dikatakannya, selama bertugas di Swiss akan semakin mempererat hubungan bilateral kedua negara Timor-Leste dan Swiss.
“Swiss adalah negara yang jauh dari kita, dan kita juga tidak memiliki sejarah kerja sama dengan mereka, namun saya akan berusaha memperkuat kerja sama melalui lobi sendiri, untuk mempromosikan apa yang kita inginkan dalam hubungan kerja sama dengan mereka. Saya tahu ada informasi singkat bahwa Swiss telah mendukung sejumlah pendanaan untuk masyarakat sipil di Timor-Leste,” katanya.
Usai acara pelantikan, Dubes Kalohan langsung melakukan pertemuan dengan Presiden Republik untuk menerima bimbingan sebelum bertolak ke Jenewa, Swiss untuk menjalankan tugasnya sebagai seorang diplomat.
“Dalam pertemuan Presiden meminta untuk melanjutkan pekerjaan yang telah dilakukan para Duta Besar sebelumnya. Terkait kerjasama dengan PBB, akan difokuskan pada masalah hak asasi manusia,” kata Dubes Kalohan.
Presiden Republik, José Ramos Horta menunjuk Antonio da Conceição “Kalohan” sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Timor-Leste untuk Swiss menggantikan Duta Besar Lurdes Besa yang masa jabatannya telah berakhir.
Pengangkatan Presiden Republik diumumkan melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2025, tertanggal 07 Februari.
Pengangkatan Dubes oleh Presiden Republik juga berdasarkan pada Pasal 87 tentang “Wewenang Berkaitan dengan Hubungan Internasional” alinea b “Mengangkat dan memberhentikan para Duta Besar, Wakil-wakil Tetap dan Utusan- utusan Khusus, atas usulan dari Pemerintah” dan alinea c “Menerima surat-surat kepercayaan dan mengesahkan akreditasi wakil-wakil diplomatik asing’.
TATOLI