DILI, 16 januari 2025 (TATOLI)– Kementerian Koordinator Urusan Bidang Ekonomi (MKAE) mengadakan pertemuan dengan kementerian terkait untuk membahas strategi dalam pelaksanaan komitmen Timor-Leste pada fase pasca-aksesi ke Organisasi Perdagangan Dunia (OPD).
“Tujuan dari pertemuan ini untuk membahas langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan komitmen OPD, terkait dengan komitmen Timor-Leste sebagai anggota OPD untuk mematuhi standar dan peraturan aksesinya ke organisasi tersebut. Maka kegiatan hari ini masuk dalam klasifikasi sosialisasi internal kepada lembaga-lembaga Pemerintah seperti AIFAESA dan IQTL untuk mengajak mereka mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing pasca aksesi ke OPD,” kata Koordinator Bidang Ekonomi MKAE, Jorge Martins kepada Tatoli, di Pusat Konvensi Dili, kamis ini.
Sebab, kedua lembaga AIFAESA (Badan Inspeksi dan Pengawas Kegiatan Ekonomi, Sanitasi dan Pangan) serta IQTL (Institut Kualitas Timor-Leste) mempertimbangkan isu-isu terkait pengendalian mutu dan standar regulasi yang relevan, guna memastikan keselarasan kebijakan yang telah dilaksanakan.
“Karena kita sudah menjadi anggota OPD ini bukan hanya sebuah peluang tetapi juga tantangan bagi kita sebagai anggota baru harus berupaya keras untuk melengkapi regulasi-regulasi yang ada. Terutama yang harus kita lakukan dalam komitmen kita terhadap OPD adalah memperbaiki infrastruktur, hukum dan kapasitas sumber daya manusia,” katanya.
Pada 2024, Pemerintah harus menyetujui 20 peraturan perundang-undangan dan kebijakan pembangunan, dan satu (1) diantaranya telah disetujui pada tahun 2025 namun hingga kini belum semuanya dipatuhi.
Ke-21 undang-undang tersebut membahas regulasi, kebijakan, dan lain-lain yang terkait dengan pertanian, ekonomi, perbankan sentral, perdagangan, industri, transportasi, dan lain-lain yang berdasarkan 31 komitmen Timor-Leste, menurut laporan yang diajukan sebelum keanggotaan aksesi ke OPD.
Menurutnya, kehadiran IQTL dan AIFAESA dan pihak lain sangat penting untuk memastikan bahwa Timor-Leste selaras dengan standar dan peraturan internasional, terutama di bidang produksi pertanian dan non-pertanian, impor dan ekspor.
Pertemuan tersebut juga mendiskusikan kesepakatan TBT (Technical Barriers to Trade) dan regulasi Sanitasi – Fitosanitasi (SPS -inggris) sebagai standar internasional yang ditetapkan berdasarkan kerangka OPD.
Perjanjian TBT bertujuan untuk memastikan kebijakan non-tarif tidak diskriminatif dan tidak menciptakan hambatan perdagangan yang tidak perlu sedangkan perjanjian SPS (Sanitary and Phytosanitary) bertujuan melindungi kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan dari risiko yang ditimbulkan oleh hama, penyakit, pencemaran, dan racun.
“Bagi Timor-Leste, perjanjian ini menyediakan jalan utama untuk berpartisipasi dalam perdagangan global. Mereka membantu kita meningkatkan proses produksi, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperluas pasar luar negeri,” katanya.
Di tempat yang sama, Inspektur AIFAESA, Odete da Silva Viegas, mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal untuk terus memeriksa produk impor. Mengingat tahun ini AIFAESA juga akan mendirikan laboratorium yang akan lebih memudahkan pengecekan makanan impor tidak terkontaminasi formalin.
AIFAESA juga berharap bisa mengambil bagian dalam pelayanan Otoritas Kepabeanan (AA -tetun) di pelabuhan maupun di titik masuk perbatasan sehingga bisa mendapatkan akses data dan informasi.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz