DILI, 08 januari 2025 (TATOLI)— Departemen Keselamatan Lalu Lintas Nasional Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL), selama tahun 2024 telah menghasilkan pendapatan dana senilai $764 ribu lebih ($764.705,00) ke kas negara.
“Selama tahun 2024 Departemen Keselamatan Lalu Lintas Nasional PNTL memberikan kontribusi penghasilan dana ke kas negara sebesar $764.705,00,” jelas Kepala Departemen Keselamatan Lalu Lintas Nasional Kepolisian Nasional Timor-Leste (PNTL), Luis da Costa kepada wartawan di Markas Besar PNTL Caicoli, selasa (07/01).
Ia menyebutkan, penghasilan pendapatan tersebut berasal dari kegiatan check point yang dilakukan terhadap kendaraan bermotor dan mobil selama tahun 2024.
Ia juga menjelaskan, pada tahun 2024, Kepolisian Lalu Lintas menyita 16.719 angkutan pribadi dan 1.614 angkutan umum, serta menyita 7.990 surat-surat mobil atau motor. Sementara, dalam penyitaan ada juga barang bukti sebanyak 26.472 yang di sita.
Sementara itu, ia juga mengatakan ada 21.913 pelanggaran yang dilakukan selama tahun 2024. Dari total itu, ada 4.487 yang belum membayar biaya denda dan ada juga yang memberikan deklarasi berjumlah 72 orang. Jadi, total dana senilai $764.705,00 tersebut dihasilkan Departemen Keselamatan Lalu Lintas Nasional dari pelanggaran-pelanggaran tersebut. “Karena, saat melakukan pelanggaran baik kendaraan roda dua atau roda empat harus membayar biaya denda,” jelasnya.
Selain itu, dikatakan selama tahun 2024, Departemen Keselamatan Lalu Lintas Nasional juga menyita 121 kendaraan negara.
Ia mengungkapkan, bahwa pada kegiatan operasi lalu lintas pada tahun 2024 Departemen Keselamatan Lalu Lintas juga menyita 121 kendaraan negara karena melanggar aturan penggunaan kendaraan negara.
Dikatakan, Departemen Keselamatan Lalu Lintas juga menyita 121 kendaraan negara karena, menggunakan mobil negara tidak pada jam kerja, dan tidak mengikuti aturan termasuk penggunaan mobil pada hari minggu tanpa adanya surat izin penggunaan mobil pada hari libur.
Ia mengatakan, untuk memberikan sanksi kepada pengendara yang mengendarai kendaraan negara hanya kementerian berkaitan yang memiliki wewenang. Karena, dalam undang-undang Lalu Lintas, Kepolisian Lalu Lintas hanya melakukan Check Point dan memberikan denda untuk membayar biaya denda di bank.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz