iklan

HEADLINE, PENDIDIKAN

Perbarui kurikulum Dasar Nasional, Pemerintah setujui tiga mata pelajaran

Perbarui kurikulum Dasar Nasional, Pemerintah setujui tiga mata pelajaran

Rapat Dewan Menteri. Foto Tatoli/Francisco Sony

DILI, 04 september 2024 (TATOLI)— Pemerintah Timor-Leste melalui Dewan Menteri menyetujui proyek rancangan aturan keputusan hukum yang diajukan Menteri Pendidikan, Dulce de Jesus Soares, untuk persetujuan perbarui Kurikulum Dasar Nasional untuk Pendidikan Dasar Siklus Ketiga, yang mencakup tahun ajaran ke-VII, ke-VIII dan ke-IX.

Pada laman resmi Pemerintah dijelaskan Kurikulum pengganti versi 2011 ini bertujuan untuk menyatukan dan memodernisasi pendidikan dasar, untuk memberikan pendidikan berkualitas yang selaras dengan kebutuhan masa kini.

Tujuan utamanya meliputi pengembangan pengetahuan ilmiah dan linguistik, dan selain itu memperkuat keterampilan seperti berpikir analitis-kritis, kreativitas, komunikasi dan apresiasi tradisi budaya.

“Yang perlu diperhatikan adalah pengenalan disiplin  dengan tiga mata pelajaran yaitu, Persaudaraan Manusia, Moral dan Etika, yang diilhami oleh ajaran Paus Fransiskus dan Imam Besar Al-Azhar, untuk mempromosikan perdamaian dan hidup berdampingan secara harmonis,” ungkap laman resmi tersebut.

Penerapan kurikulum ini akan mendorong pendekatan inklusif terhadap keberagaman, serta memperkenalkan elemen-elemen inovatif seperti literasi digital serta kesejahteraan fisik dan mental.

Sekolah akan mempunyai otonomi untuk mengadaptasi kurikulum sesuai dengan karakteristik daerah, asalkan tetap menghormati prinsip-prinsip pedoman.

Hal ini dimaksudkan agar siswa, setelah menyelesaikan siklus ini, akan dapat berpartisipasi aktif dalam masyarakat, dengan pengetahuan ilmiah yang maju, sambil melestarikan tradisi yang membentuk identitas orang Timor dan mengembangkan pemikiran kritis untuk memecahkan masalah dan mengambil keputusan dengan penuh kebijaksanaan dan tanggung jawab.

Reporter : Cidalia Fátima

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!