DILI, 09 mei 2024 (TATOLI)— Perusahaan Timor GAP hari ini mengeluarkan siaran pers yang mengungkapkan alasannya dalam menghentikan kontrak kerja dengan perusahaan ENERPROCO.
Siaran pers tersebut dirilis oleh Timor GAP untuk menanggapi siaran pers yang dikeluarkan oleh perusahaan ENERPROCO mengenai pengaduan yang dilakukan pada Timor GAP di Pengadilan Arbitrase Internasional ICC Singapura.
“Timor GAP telah memutuskan untuk menerbitkan siaran pers ini untuk mengklarifikasi beberapa fakta dasar sehubungan dengan dugaan perselisihan tersebut,” ungkap siaran pers yang diakses Tatoli, kamis ini.
Dijelaskan, pada tahun 2020, Perjanjian Layanan ditandatangani antara manajemen Timor GAP sebelumnya dengan Perusahaan ENERPROCO dengan tipe kontrak penunjukan langsung. ENERPROCO adalah perusahaan jasa konsultasi yang berbasis di Houston (Texas), Amerika Serikat dan tidak pernah menjadi investor di Timor-Leste.
Sebagai bagian dari Perjanjian Jasa, Timor GAP dan ENERPROCO kemudian menandatangani sub-Perjanjian Jasa untuk Evaluasi Teknis Lapangan Bayu-Undan (BU) Tahap 2 CCS pada 16 mei 2023. Durasi dari kontrak selanjutnya adalah 19 bulan (dari mei 2023 hingga desember 2024).
“Karena apa yang tampak sebagai penyimpangan serius dalam proses pengadaan dalam pemberian kontrak kepada ENERPROCO, dan faktor-faktor lain yang relevan, dan sesuai dengan hak kontraktualnya, pada tanggal 18 oktober 2023, Timor GAP mengeluarkan surat pengakhiran kepada ENERPROCO, dengan menggunakan haknya yang disediakan dalam Perjanjian Layanan,” tulisnya.
Dalam surat pengakhiran yang sama, Timor GAP juga meminta penghentian sementara semua kegiatan yang terkait dengan Perjanjian Evaluasi Teknis Lapangan Bayu-Undan (BU) Tahap 2 CCS. Surat pengakhiran tersebut telah diketahui dan diterima oleh ENERPROCO pada tanggal 25 oktober 2023.
Setelah surat pengakhiran tersebut, untuk melindungi hak dan kepentingan Timor GAP secara memadai, maka Timor GAP meminta ENERPROCO untuk menyerahkan laporan dengan mengacu pada ruang lingkup pekerjaan yang telah disepakati untuk tinjauan teknis Timor GAP dan untuk mengonfirmasi apakah pekerjaan yang diklaim oleh ENERPROCO memang telah dilaksanakan sesuai dengan ruang lingkup perjanjian, dan pembayaran dapat diproses.
“Sampai dengan hari ini, Timor GAP telah membayar semua tagihan yang tidak disengketakan yang dikeluarkan oleh ENERPROCO berdasarkan perjanjian, setelah manajemen baru Timor GAP melakukan pembayaran atas lima tagihan kepada ENERPROCO sejak ditunjuk,” jelas siaran pers tersebut.
ENERPROCO juga mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek Timor GAP lainnya dari oktober 2020 hingga oktober 2023.
Dalam siaran pers itu, Timor GAP menyatakan terkejut melihat ENERPROCO mengeluarkan siaran pers publik yang menginformasikan bahwa ENERPROCO telah mengajukan permohonan ke Pengadilan Arbitrase Internasional, di Singapura, terutama mengingat diskusi dan klarifikasi antara tim teknis ENERPROCO dan Timor GAP masih berlangsung terkait dengan hasil pekerjaan yang dilakukan setelah dikeluarkannya surat penghentian pekerjaan.
Timor GAP menolak pernyataan ENERPROCO mengenai Timor GAP dan hubungan komersial yang mendasari dan dugaan hak-hak ENERPROCO, yang secara tidak sah disampaikan kepada publik dengan tujuan untuk merugikan Timor GAP. Oleh karena itu, Timor GAP akan dengan tegas dan tanpa henti menuntut hak-haknya di forum yang sesuai.
Sebelumnya, Menteri Pertroleum dan Sumber Daya Mineral, Menteri Francisco da Costa Monteiro memberikan klarifikasi terkait dengan perusahaan internasional ENERPROCO Group yang mengajukan permintaan arbitrase terhadap Timor GAP di Pengadilan Arbitrase Internasional ICC Singapura untuk resolusi perselisihan kontrak antara Timor GAP dan ENERPROCO Group.
“ENERPROCO Group sebuah konsultan teknis yang sebelumnya telah memberikan jasa kepada Timor GAP. Namun, ada interpretasi yang berbeda terkait dengan jasa-jasa yang telah dilakukan oleh ENERPROCO Group untuk Timor GAP dan Timor GAP merasa perlu menghentikan kontrak dengan mereka karena tidak puas dengan jasa yang telah diberikan. Oleh karena itu, mereka ingin membawa masalah ini ke Pengadilan Arbitrase sebagai hal yang biasa terjadi dalam pengelolaan kontrak dan tidak mempengaruhi pemerintah dan Timor-Leste,” jelasnya.
Arbitrase internasional merupakan penyelesaian sengketa di antara kedua belah pihak yang saling berselisih setelah terikat dengan kontrak yang telah disepakati.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz