iklan

SOSIAL INKLUSIF

Tim Inspeksi temukan produksi es krim tidak berkualitas di Dili

Tim Inspeksi temukan produksi es krim tidak berkualitas di Dili

Inspektur Umum AIFAESA, Ernesto Monteiro. Foto/TATOLI

DILI, 05 april 2024 (TATOLI)—Tim Inspeksi gabungan terdiri dari beberapa Otoritas dan kementerian terkait menemukan lokasi produksi es krim tidak berkualitas di Raikotu, Pos Administratif Dom Aleixo, Dili. Es krim tersebut dijual oleh salah satu toko asal China, CYC Chenyancai Unipesoal Lda.

Tim inspeksi gabungan tersebut terdiri dari AIFAESA (Otoritas Inspeksi pengawas kegiatan ekonomi, kesehatan dan makanan), Kementerian Perdagangan dan Industri (MKI), Inspeksi Ketenagakerjaan (IGT), Layanan Pendaftaran dan Verifikasi Bisnis (SERVE.IP), Kementerian Kesehatan dan Kepolisian Nasional Timor-Leste. 

“Kami mendapatkan informasi dari MKI melalui Direktorat Regulasi Komersial, bahwa di lokasi tersebut terdapat produksi es krim yang tidak berkualitas. Dengan ini, MKI menghubungi kami untuk melakukan inspeksi di sana. Saat melakukan inspeksi kami menerima  beberapa peraturan ekonomi produsen dilanggar, seperti lingkungan yang tidak sehat, kemasan tertulis strawberry tetapi didalamnya terdapat bahan lain, masa kadaluwarsa hanya dua minggu namun tulisan di atasnya menyatakan tahun 2025, dan izin perdagangan juga belum dikeluarkan,” kata Inspektur Jenderal AIFAESA, Ernesto Monteiro pada wartawan di Rai-Kotu, Dili, jumat ini.

Dia menjelaskan, masalah ini menunjukkan bahwa perusahaan melanggar banyak peraturan, diantaranya  para pekerja yang tidak menggunakan seragam kerja, masker dan sarung tangan untuk menjamin kesehatan masyarakat.

“Kami dari AIFAESA ingin memberitahukan bahwa ini adalah suatu proses dan karena keputusan yang telah diambil oleh tim kami, maka ini menunjukkan bahwa perusahaan dapat mengajukan permohonan  untuk melanjutkan proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini kami siap mengambil keputusan namun kegiatan harus dihentikan sementara waktu. Perusahaan sendiri sudah melakukan produksi es krim selama tiga tahun dan mendistribusikannya ke seluruh masyarakat di Timor-Leste. Namun pihak kami meminta kepada seluruh konsumen untuk menghentikan mengonsumsi produk tersebut karena berdampak pada kesehatan,” tuturnya.

Sementara, Direktur Eksekutif SERVE.IP, Florencio Sanches, menginformasikan bahwa pemerintah telah memperbolehkan industri kecil untuk beroperasi sesuai dengan regulasi dan peraturan yang berlaku di Timor-Leste.

“Meskipun aturan hukum memperbolehkan untuk melakukan kegiatan apapun, namun perusahaan harus memiliki aturan yang jelas dalam melaksanakan prosesnya,” ujarnya.

Ditambahkan, SERVE melakukan inspeksi dan menemukan bahwa perusahaan ini tidak memiliki lisensi untuk melakukan kegiatanmya dikarenakan menggunakan peraturan Pemerintah no.35/2017 yang telah dicabut, dan peraturan baru no.83/2022 menunjukkan bahwa semua perusahaan yang beroperasi di Timor-Leste harus melapor ke SERVE.

“Perusahaan tersebut tidak mendeklarasikan kegiatannya terlebih dahulu, sehingga kami ingin menegaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Komersial no. 10/2017, bahwa pihak perusahaan harus mengikuti proses sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika terjadi pelanggaran pada aturan tersebut, maka kami akan memberikan sanksi denda sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini,” paparnya.

Sementara, Perusahaan CYC Chenyancai Unipesoal Lda, KeneLim, mengutarakan kegiatan produksi tersebut telah dilakukan selama tiga tahun di Timor-Leste.

“Para pekerja yang bekerja di sini berjumlah delapan orang yang memproduksi es krim,” tutur KeneLim.

Selain itu, salah satu pekerja Berta Maria Soares menginformasikan bahwa perusahaan tidak menyediakan sarung tangan, masker, dan seragam untuk digunakan saat memproduksi es krim.

“Kami sudah bekerja di sini selama setahun lebih, tetapi perusahaan tidak menyediakan sarung tangan, masker, dan seragam untuk kami. Oleh karena itu, kami harus memproduksi 3.000 kornet es krim dan 6.000 batang es krim setiap hari tanpa perlengkapan tersebut,” jelas Berta Maria Soares.

Reporter : Felicidade Ximenes (Penerjemah : Mirandolina Barros Soares)

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!