iklan

EKONOMI, INTERNASIONAL, HEADLINE

BCTL rilis 31 akun medsos sebarkan Skema Penipuan di Timor-Leste

BCTL rilis 31 akun medsos sebarkan Skema Penipuan di Timor-Leste

Foto spesial

DILI, 24 januari 2024 (TATOLI)— Bank Sentral Timor-Leste (BCTL) telah merilis nama-nama dari 31 akun media sosial yang menyebarkan Skema Penipuan (SCAM-Eskema Hahalok Bosok) di Timor-Leste.

BCTL ingin memberitahu publik bahwa saat ini melalui media komunikasi sosial seperti email, Facebook, WhatsApp, Instragram, dan sebagainya, pesan-pesan langsung dikirim ke nomor telepon dengan kata-kata tertentu yang menjanjikan uang/investasi dan hadiah dengan jumlah besar dari orang atau perusahaan di luar negeri.

“Untuk mendapatkan uang tersebut, biasanya diminta untuk pertama-tama mengirimkan sejumlah uang sebagai uang muka dengan beberapa alasan yang berbeda. Setelah itu, mereka masih meminta alasan lain untuk meminta lebih banyak uang sampai kita akhirnya menyadari bahwa ini adalah skema penipuan dan bukan hal yang asli,” ungkap surat edaran dari BCTL yang diakses Tatoli.

Dijelaskan, 31 akun medsos tersebut terdiri dari timortimorbaimwong, Info Hadiah Timor-Leste, Supertimorleste, Hadiah For Timor Leste, Rans Intertainment Indonesia, Info Timor Leste terbaru 2023, Forum Timor-Leste, Arum Asaluna, Maria, Sultan khalid Al Fahd.

Adapun Adrian Miguel Pools, Linu da Cruz, Satrio Cheng Pools, Chairul Pools Cheng, Hj Abah Yusuf, Kyal H Yusuf, Andre Amaral, Maubere foholeten, Thlanchal Mahasiri, Mandarin Motor, Jual Beli Motor bekas berkualitas khusus untuk Timor-Leste, BUrSa Motor Bekas, Hj Yusuf, Raffi Nagita 1717, uang ghoib, Leader 4d/6d, Mary Barra, Lee Wang toto, ATO YUSUP.

Tujuan mereka adalah untuk mencari korban yang tidak tahu atau kurang tahu agar bisa ditipu, dan jika berhasil, kita menjadi korban kehilangan uang.

Karena itu, BCTL memperingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak memberikan uang kepada orang atau perusahaan yang tidak dikenal dan tidak memberikan informasi pribadi seperti kartu identitas, nomor rekening bank, PIN ATM, atau informasi lainnya kepada orang atau perusahaan yang tidak dikenal.

Jika melakukan transfer, pastikan untuk memberikan informasi yang jelas dan jangan mudah tergiur dengan Skema Penipuan (SCAM) yang menjanjikan transfer uang. “Jangan biarkan diri kita terkena risiko dalam penipuan,” tulis siaran edaran itu.

Selain itu, BCTL juga mempublikasikan aktivitas keuangan ilegal dari 45 akun medsos seperti di media sosial seperti Facebook, WhatsApp dan E-mail mengenai aktivitas keuangan seperti memberikan kredit, asuransi, gadai dan transfer uang yang ditawarkan oleh individu atau perusahaan di dalam negeri maupun luar negeri.

“Individu dan perusahaan tersebut menjanjikan beberapa kriteria seperti mudahnya pemberian kredit dengan jumlah besar dan bunga yang kecil dibandingkan dengan pasar saham saat ini,” tulis laporan dari BCTL.

Tujuan mereka adalah untuk menarik masyarakat agar berinvestasi atau menempatkan uang di dalam aktivitas tersebut namun dengan risiko keuangan yang tinggi (kehilangan uang).

Sebagaimana diatur dalam Pasal 5.j) dan Pasal 31. Undang-Undang No. 5/2011 tanggal 15 Juni tentang Undang-Undang Organik Bank Sentral Timor-Leste, BCTL bertanggung jawab secara eksklusif dalam mengatur, mengeluarkan lisensi, mendaftarkan, dan mengawasi kegiatan keuangan di Timor-Leste untuk memberikan perlindungan maksimum bagi kepentingan publik. 

Reporter   : Cidalia Fátima

Editor       :  Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!