iklan

POLITIK, INTERNASIONAL, HEADLINE

Terkait perubahan institut, Ketua Dewan ANE-ANAS, I.P terima keputusan pemerintah

Terkait perubahan institut, Ketua Dewan ANE-ANAS, I.P terima keputusan pemerintah

Ketua Dewan Direksi Otoritas Nasional Listrik, Institut Publik (ANE I.P.), Rúben Jerónimo Freita. Foto Tatoli/Egas Cristóvão

DILI, 17 agustus 2023 (TATOLI)— Ketua Dewan Direksi Otoritas Nasional Listrik, Institut Publik (ANE I.P.), Rúben Jerónimo Freitas dan Ketua Dewan Otoritas Nasional Air dan Sanitasi, Institut Publik (ANAS.I.P), menerima keputusan Pemerintah terkait kedua institut tersebut yang diubah menjadi Direktorat Jenderal dibawah wewenang Kementerian Pekerjaan Umum (MOP).

Ketua Dewan Direksi ANE I.P, Rúben mengungkapkan, sebagai seorang teknisi profesional dirinya menerima segala keputusan dari Pemerintah. “Kalau kita ingin mengembangkan sektor ketenaga listrikan di tanah air, sebaiknya kewenangan ini tetap dipertahankan untuk melanjutkan fungsinya sebagai regulator. Tapi, keputusan Pemerintahan ke-IX itu lain dan tidak mempertahankannya  ANE, IP yang telah berdiri pada  2021 lalu”, ujar  Rúben Jerónimo Freitas pada  Tatoli, via telepon.

Ia  juga mengatakan,  karyawan ANE I.P. masih menunggu keputusan Pemerintah untuk menyerahkan aset negara seperti gedung, komputer, kendaraan, dokumen terkait pekerjaan dan  lainnya kepada Kementerian Pekerjaan Umum atau kementerian terkait lainnya.

Berita terkait : Pemerintah ubah Institut ANE, I.P dan ANAS, I.P jadi Direktorat Jenderal  

Dikatakan,  ANE. I.P memiliki 30 pegawai, tujuh di antaranya PNS (Pegawai negeri sipil) dan sisanya sebagai pegawai kontrak.

“ANE I.P saat ini menunggu acara serah terima dari Kementerian Pekerjaan Umum,” ujarnya.

Sementara, Ketua Dewan Direksi ANAS, Domingos Pinto mengatakan, pihaknya menerima keputusan pemerintah untuk tidak mengintegrasikan ANAS I.P ke dalam program pemerintah. Dengan keputusan ini tidak memiliki lembaga otonom untuk mengelola, mengontrol air dan sanitasi serta memastikan keberlanjutannya.


Ketua Dewan Otoritas Nasional Air dan Sanitasi, Institut Publik (ANAS.I.P), Domingos Pinto. Foto/ Tatoli

“Sekarang ANAS I.P sudah tidak ada lagi sesuai struktur Pemerintahan ke-IX. Saat ini tergantung pada MOP untuk melakukan manajemen yang baik dalam pengendalian air dan sanitasi. Saya, juga selalu memastikan pekerjaan, sebelum secara resmi menyerahkan semunta  kepada kementerian yang terkait,” jelasnya.

Disebutkan, ANAS. I.P memiliki  76 pegawai, 36 di antaranya PNS dan sisanya pegawai kontrakan.

Dilain pihak, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KFP), Faustino Cardoso mengungkapkan Pemerintahan Konstitusional ke-IX tidak mengintegrasikan ANAPMA (Badan Perencanaan, Pengawasan dan Evaluasi Nasional), ANE, ANAS dan Sekretariat Negara baru urusan Warga Negara Timor-Leste di Luar Negeri (SECTE-Secretário de Estado das Comunidades Timorenses no Exterior), dalam pemerintahan ini.

Berita terkait : ANE, I.P gelar diskusi RUU Energi Terbarukan sebelum serahkan kepada Pemerintah

“Komisi Aparatur Sipil Negara sudah mengadakan rapat dengan pimpinan lembaga-lembaga tersebut untuk membahas penempatan pegawai di kementerian lain. Tetapi, untuk nasib para pegawai kontrak itu kebijakan Pemerintahan ke-IX,” jelasnya.

Ia menambahkan, para pegawai kontrak tersebut belum berada dalam kompetensi KFP. Dan Institusi akan memberitahukan ke kementerian lain untuk menempatkan atau menerima pegawai tetap.

Disebutkan, ANAPMA. I.P memiliki 30 pegawai, termasuk empat PNS.

Sementara, Menteri Pekerjaan Umum, Samuel Mendonça mengungkapkan bahwa Pemerintahan ke- IX mengubah ANE dan ANAS menjadi Direktorat Jenderal  di bawah wewenang Kementerian Pekerjaan Umum.

Berita terkait : ANAS dan mitra gelar Forum WASH bahas peningkatan layanan air bersih 

“ANAS dan ANE bukan lagi Lembaga Publik dan diubah menjadi Direktorat Jenderal di bawah wewenang MOP,” kata pejabat itu.

Pada Januari 2021, Pemerintah melalui Dewan Menteri mendirikan  Lembaga Publik ANAS dan ANE.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor     : Armandina Moniz

 

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!