iklan

EKONOMI, HEADLINE

43 mobil bekas dari Australia dilelang Kemenkeu

43 mobil bekas dari Australia dilelang Kemenkeu

Mobil-mobil bekas dari Australia yang diimpor pada tahun 2022 dilelang oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan. Foto TATOLI/Antonio Daciparu

DILI, 16 juni 2023 (TATOLI)— Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara hari ini melakukan proses pelelangan pada 43 mobil bekas dari Australia yang diimpor pada tahun 2022.

Direktur Jenderal Pengelolaan Kekayaan Negara, Januario da Gama sekaligus Ketua Komisi Lelang menginformasikan bahwa 43 mobil bekas tersebut diimpor tahun lalu oleh enam perusahaan, tetapi karena melanggar aturan negara akhirnya di sita.

“Ini dilakukan sesuai dengan keputusan dari Kemenkeu agar dilakukan lelang publik untuk para perusahaan yang mengimpor. Ini juga  agar adanya kompetisi antara setiap perusahaan. Lelang ini untuk 43 mobil dan diikuti oleh enam perusahaan,” jelas Januario da Gama di Pelabuhan Tibar, jumat ini.

Ia berharap dengan proses lelang ini bisa memberikan pemasukan tambahan pada kas negara. Pada minggu depan Kemenkeu akan mengumumkan hasil dan pemenang lelang sehingga proses pembayaran bisa segera dilakukan di BCTL (Bank Sentral Timor-Leste).

Kemenkeu memiliki tanggung jawab untuk menjamin adanya transparansi diantara kompetitior, nominal yang ditawarkan sesuai dengan harga jual beli yang dilakukan oleh kedua pihak dimana harga awal untuk 43 mobil bekas seniali $75.000.

“Biasanya proses lelang dilakukan dengan melihat harga pasar pada saat dibeli, tetapi mobil yang ada disini adalah second hand yang mengalami kecelakaan dan dibawa ke TL. Untuk itu harga sesuai dengan kondisi pada saat diperjual belikan,” jelasnya.

Menteri Keuangan, Rui Gomes mengungkapkan bahwa proses lelang tersebut dilakukan secara terbatas hanya kepada enam perusahaan pengimpor. Tetapi tepat diberlakukan seperti biasanya agar ada kompetisi guna menjamin integritas, tranparansi dan bisa mendapatkan kepercayaan dari publik.

“43 mobil bekas yang diimpor dari Australia ini telah dialihkan ke negara. Proses lelang kita juga dihadiri oleh PDHJ (Ombudman untuk Hak Asasi Manusia da Keadilan) sebagai observatory dan  tentunya akan berjalan dengan baik,” ucapnya.

Semua proses lelang dilakukan sesuai dengan dekrit UU no.32/2011 tentang Pengelolaan dan Penjualan Barang Bergerak Negara dan surat kementerian no.15/2012 Buku Panduan Pengelolaan dan Penjualan Barang Bergerak Milik Negara. 

Reporter : Cidalia Fátima

Editor    : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!