iklan

POLITIK, INTERNASIONAL, DILI, HEADLINE

Pemerintah setuju beri subsidi pada calon Presiden 2022 yang masuk putaran kedua 

Pemerintah setuju beri subsidi pada calon Presiden 2022 yang masuk putaran kedua 

Perdana Menteri, Taur Matan Ruak memimpin rapat Dewan Menteri di kantor Pemerintah, rabu (01/03). Foto Tatoli/Francisco Sony

DILI, 01 Maret 2023 (TATOLI)— Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri, melakukan amendemen dengan menyetujui rancangan aturan  No. 6/2018,  tertanggal 14 maret tentang penetapan nilai subsidi kampanye dari pemerintah kepada calon kandidat Presiden Republik yang bersaing dalam pemilihan Presiden putaran kedua pada 2022.

Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidelis Magalhaes menginformasikan bahwa, rancangan aturan  tersebut disampaikan Perdana Menteri, Taur Matan Ruak.

“Peraturan sebelumnya pemerintah hanya akan memberikan nilai subsidi pada calon Presiden dalam pemilihan putaran pertama, namun setelah membahas  proposal, Dewan Menteri menyetujui untuk perubahan dalam memberikan kompensasi pada calon kandidat Presiden yang berkompetisi  pada pemilihan putaran kedua,”  kata Menteri Fidelis Magalhaes kepada wartawan usai rapat di Istana Pemerintah Dili, rabu ini.

Dijelaskan, kompensasi subsidi yang akan diberikan untuk calon Presiden yang masuk dalam putaran  kedua dengan nilai kurang dari 100% dari jumlah pemilih.

“Hanya ingin mengatakan bahwa, subsidi tersebut hanya diberikan pada jumlah pemunggutan suara yang berbeda pada pemilihan putaran  pertama dan kedua,” ujarnya.

Fidelis menjelaskan subsidi yang akan diberikan pada calon Presiden putaran  kedua diberikan kepada José Ramos Horta (Presiden Republik terpilih) dan Mantan Presiden Republik, Francisco Guterres Lú Olo (Calon kandidat Presiden yang masuk dalam pemilihan putaran kedua).

Nilai anggaran yang akan diberikan menurut aturan pemerintah nomor 6/2018, tertanggal 14 maret bahwa,  nilai subsidi ditentukan oleh Pemerintah, kepada calon kandidat Presiden Repubik yang telah bertarung dalam pemilihan presiden.

Subsidi diberikan berdasarkan pasal nomor II dari aturan itu mengenai nilai subsidi, dimana pada bagian pertama  tentang setiap kandidat calon Presiden mempunyai hak menerima subsidi dari Pemerintah, untuk kampanye  pemilihan senilai $4 untuk setiap suara yang didapatkan.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!