DILI, 25 januari 2023 (TATOLI) – Pemerintah hari ini melalui rapat Dewan Menteri menyetujui rancangan usulan proposal dengan mengusulkan mantan Jaksa Agung Timor-Leste, José da Costa Ximenes untuk posisi Komisioner Komisi Anti Korupsi (KAK), untuk masa jabatan empat tahun.
“Persetujuan telah diberikan terhadap rancangan Usulan Resolusi Parlemen Nasional, yang disampaikan Perdana Menteri, Taur Matan Ruak, mengenai usulan penunjukan José da Costa Ximenes sebagai Komisioner KAK, untuk masa jabatan empat tahun,” jelas Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidélis Magalhães di Kantor Pemerintah, rabu ini.
Dikatakan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, nama yang diusulkan oleh Pemerintah sekarang akan dianalisis dan dipilih oleh Parlemen Nasional, dan untuk penunjukannya diperlukan mayoritas mutlak dari para anggota Parlemen yang hadir mewakili setidaknya tiga perempat dari para anggota parlemen.
“José Ximenes adalah mantan Jaksa Agung Republik. Kami sekarang akan mengirim resolusi ke Parlemen Nasional untuk dilakukan pemungutan suara”, kata pejabat tersebut, dalam pernyataan kepada wartawan.
Perlu diingat bahwa José Ximenes José da Costa Ximenes adalah seorang ahli hukum Timor yang menjabat sebagai Jaksa Agung Republik dari 2013 hingga 2021.
Pada tahun 1999, Jose Ximenes lulus di Universitas Gadjah Mada, di Yogyakarta, Indonesia.
Pada 11 April 2013, ia diangkat untuk menjalankan fungsi Jaksa Agung Republik dan upacara pelantikannya dilakukan pada 15 April di Istana Kepresidenan Nicolau Lobato dan pada 28 April 2017 ia dilantik kembali untuk empat tahun berikutnya. Pada tahun 2017 ia dianugerahi medali Ordem de Collar Timor-Leste.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz