OÉ-CUSSE, 27 november 2022 (TATOLI) – Pemerintah Timo-Leste (TL) melalui Kementerian Kehakiman, mengakui empat Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Timor-Leste (WNTL) dengan menyerahkan sertifikat pengakuan kewarnegaraan.
Pengakuan kewarnegaraan diberikan kepada empat WNA asal Indonesia berdasarkan prosedur dan persyaratan yang sudah diatur dalam Konstitusi Republik Demokrat Timor-Leste (RDTL) pasal 3.
“Hari ini empat warga negara asing secara sah menjadi WNTL. Mereka telah mengikuti sejumlah persyaratan dengan mengikuti juga ujian Kewarganegaraan,” kata Menteri Kehakiman, Tiago Sarmento Amaral dalam acara penyerahan sertifikat pengakuan yang digelar di hotel Ambeno Oé-Cusse, minggu.
Acara penyerahan sertifikat disaksikan langsung Perdana Menteri, Taur Matan Ruak, Ketua Otoritas Daerah Administratif Spesiál Oé-Cusse Ambeno (RAEOA), Arsenio Bano dan anggota pemerintah lainnya.
Selain itu, Direktor Direksi Notaris Catatan Sipil RAEOA, José Ase Neno Colo, mengatakan, empat WNA yang sudah diakui, namun masih ada juga warga negara asing di Oé-Cusse sebanyak 66 orang yang sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian kewarganegaraan pada 2023.
“Empat orang tersebut sudah mengikuti prosedur, melalui ujian kewarganegaraan dan dilegalkan oleh Kementerian Kehakiman. Sejak kita merdeka pada 2002 hingga sekarang, sudah ada 200 orang dari WNA telah menjadi warga negara Timor-Leste,” tuturnya.
Dia menjelaskan, proses untuk menjadi WNTL, pertama harus memiliki biografi kehidupan, serta aktivitas dan telah menetap di Timor-Leste minimal lima (5) tahun atau maksimal sepuluh (10) tahun, dengan dokumen lengkap seperti paspor dari negara asal, tempat tinggal dan surat Permandian.
Setelah memenuhi persyaratan itu, katanya, WNA diwajibkan mengikuti ujian kewarganegaraan berdasarkan Konstitusi RDTL pasal 3.
Reporter : Abílio Elo Nini
Editor : Armandina Moniz