iklan

INTERNASIONAL, OEKUSI

Empat WNA Indonesia terima sertifikat pengakuan jadi WNTL

Empat WNA Indonesia terima sertifikat pengakuan jadi WNTL

Ketua Kantor Penghubung KBRI di RAEOA, Bonifasius Agung Nugroho menyerahkan sertifikat kewarganegaan kepada Oriyance Benu. Foto Media ZEESM

OÉ-CUSSE, 27 november 2022 (TATOLI) –  Pemerintah Timo-Leste (TL) melalui Kementerian Kehakiman, mengakui empat Warga Negara Asing  (WNA) menjadi Warga Negara Timor-Leste (WNTL) dengan menyerahkan sertifikat pengakuan kewarnegaraan.

Pengakuan kewarnegaraan diberikan kepada empat WNA asal Indonesia berdasarkan  prosedur dan persyaratan yang sudah diatur dalam Konstitusi  Republik Demokrat Timor-Leste (RDTL) pasal 3.

“Hari ini empat warga negara asing secara sah menjadi WNTL. Mereka telah mengikuti sejumlah persyaratan dengan mengikuti juga ujian Kewarganegaraan,” kata Menteri Kehakiman, Tiago Sarmento Amaral dalam acara penyerahan sertifikat pengakuan yang digelar di hotel Ambeno Oé-Cusse, minggu.

Acara penyerahan sertifikat disaksikan langsung Perdana Menteri, Taur Matan Ruak, Ketua Otoritas Daerah Administratif Spesiál Oé-Cusse Ambeno (RAEOA), Arsenio Bano dan anggota pemerintah lainnya.

Selain itu, Direktor Direksi Notaris Catatan Sipil RAEOA, José Ase Neno Colo, mengatakan, empat WNA yang sudah diakui, namun masih ada juga  warga negara asing  di   Oé-Cusse sebanyak   66 orang yang   sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian kewarganegaraan pada 2023.

“Empat orang tersebut sudah mengikuti prosedur, melalui ujian kewarganegaraan dan dilegalkan oleh Kementerian Kehakiman. Sejak kita merdeka pada  2002 hingga sekarang, sudah ada 200 orang dari WNA  telah menjadi warga negara Timor-Leste,” tuturnya.

Dia  menjelaskan, proses untuk menjadi WNTL, pertama harus memiliki  biografi kehidupan, serta aktivitas dan telah menetap  di Timor-Leste minimal lima (5) tahun atau maksimal sepuluh  (10) tahun, dengan dokumen lengkap seperti paspor dari negara asal, tempat tinggal dan  surat Permandian.

Setelah memenuhi persyaratan itu, katanya, WNA diwajibkan mengikuti  ujian kewarganegaraan berdasarkan Konstitusi RDTL pasal 3.

Reporter : Abílio Elo Nini

Editor    : Armandina Moniz

 

 

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!