iklan

INTERNASIONAL, KESEHATAN, DILI

Kemenkes sita 5,636 obat sirup Unibebi dan Termorex

Kemenkes sita 5,636 obat sirup Unibebi dan Termorex

BPOM Indonesia memberikan keterangan pers sehubungan dengan temuan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Foto google

DILI, 17 November 2022 (TATOLI)–  Direktur Nasional Farmasi dan Obat-obatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes),  Delfim Ferreira, mengatakan  kementerian telah menyita 5,636 obat sirup Unibebi dan Termorex.

“Tim Kemenkes lakukan penyitaan sejak 26 oktober hingga 11 November. Hasilnya  Kemenkes mengidentifikasi 44  tempat seperti klinik pribadi dan farmasi dengan menyita 5.338 obat syrup Unibebi dan 298 termorex,” kata Direktur Nasional Farmasi, Delfim pada wartawan di Kaikoli Dili, kamis ini.

Direktur itu menjelaskan, ini merupakan tahap pertama dalam penyitaan di Kotamadya Dili, dan hari ini juga, tim Kesehatan berangkat ke kotamadya lainnya seperti, Lospalos, Baucau, Viqueque dan Kotamadya Manatuto untuk lakukan inspeksi pada obat sirup yang dilarang untuk dikonsumsi.

“Dari laporan sementara menunjukan masih ada proses distribusi dua obat sirup tersebut, yang saat ini tersedia di Farmasi dan  Klinik di semua kotamadya,” ujarnya.

Dijelaskan, setelah tim Kesehatan menyita semua obat sirup Unibebi akan dihancurkan semuanya, sedangkan untuk termorex akan dilakukan tes laboratorium.

“Namun dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia, telah mengindentifikasi termorex, dan membatalkan peredaran sirup dan mengeluarkan larangan obat sirup, namun di TL belum ada laboratorium. Jadi,  kita masih menunggu proses selanjutnya,” tambahnya.

Dikatakan,  untuk melakukan tes, maka obat tersebut akan dikirim ke Australia atau Thailand sesuai dengan rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Reporeter : Mirandolina Barros Sosres
Editor       : Armandina Moniz

 

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!