iklan

INTERNASIONAL, AILEU, HEADLINE, KEAMANAN

Selundup rokok ilegal dari Indonesia, PNTL tangkap dua tersangka

Selundup rokok ilegal dari Indonesia, PNTL tangkap dua tersangka

Dua tersangka yang diamankan Polisi Nasional Timor Leste (PNTL) kotamadya Aileu dengan barang bukti. Foto PNTL

DILI, 19 juli 2022 (TATOLI)— Kepolisian Nasional Timor Leste (PNTL), Kotamadya Aileu, menangkap dua tersangka penyelundup rokok ilegal di area perbatasan Timor-Leste (TL) dan Indonesia.

Kepolisian Aileu menangkap dua tersangka Warga Negara Timor Leste (WNTL), dengan mengamankan satu truk berisi  rokok ilegal yang dibeli dari  Indonesia.

Melalui siaran pers yang di akses oleh Tatoli, Komandan PNTL Kotamadya Aileu,  Jorge Monteiro mengatakan, dua tersangka   di tangkap pada saat melakukan transaksi ilegal di perbatasan Timor-Leste (TL) dan Indonesia.

“Barang ilegal yang ditahan seperti rokok Gudang Garam Surya 12 berjumlah 640 paket dengan total 6.600 slop, tembakau Pohon Sagu   berjumlah 60 paket dengan isi 3.200, tembakau Matahari berjumlah 320 paket dengan isi 640, dan terdapat juga 293 dos mie instan Indo Mie,” kata Jorge Monteiro.

Dijelaskan, saat mendapatkan informasi dari masyarakat setempat tentang adanya penyelundupan rokok ilegal dari Indonesia ke Timor-Leste dengan mengunakan mobil truk, maka pada senin malam, (18/07), PNTL Aileu langsung melakukan operasi pada semua kendaraan.

“Pada saat mendapatkan informasi kami langsung lakukan Auto Stop pada kendaraan dimalam hari, sehingga dalam kesempatan tersebut kami menangkap dua tersangka menggunakan mobil truk dengan plat A. 53.60,” lanjutnya.

Dijelaskan, barang-barang tersebut tersangka menyelundupkan secara ilegal dari perbatasan Mota Masin di Salele-Suai, Kotamadya Dili, dan akan dibawa ke kotamadya Dili.

“Dua pria tersangka tersebut berinisia JMF berusia 45 tahun dan ASA  (25)   ditangkap dikotamadya Aileu,”ucapnya.

Dikatakan, saat ini para tersangka di tahan   PNTL kotamadya Aileu, untuk diinvestigasi agar menyelidiki pemilik dari barang tersebut sebelum diserahkan kepada Kejaksaan.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!