DILI, 06 juli 2022 (TATOLI)—Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri, menyetujui rancangan usulan aturan yang diajukan Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidelis Magalhães tentang penetapan batasan usia kerja pada pegawai negeri dan pegawai administrasi publik.
“Rancangan usulan aturan tersebut untuk meminta persetujuan Parlemen Nasional agar pemerintah dapat mengeksekusi aturan tentang batasan usia hubungan kerja untuk pegawai negeri dan pegawai administrasi publik,” kata Menteri Kabinet Fidelis Magalhães pada wartawan usai rapat di kantor Pemerintah Dili, rabu ini.
Dikatakan, setelah mencapai batas usia, pegawai negeri dan pegawai administrasi publik tersebut akan mendapatkan pensiun dan mengajukan permohonan pensiun hari tua mereka.
“Rancangan usulan aturan ini bertujuan untuk menetapkan mekanisme yang diperlukan dan memungkinkan peremajaan professional di Administrasi Publik nasional, sehingga dapat membawa pengetahuan yang baru bagi pegawai negeri,” ucapnya.
Menurutnya, pembaruan pegawai di Administrasi Publik adalah langkah penting untuk memastikan peningkatan layanan yang diberikan kepada penduduk.
Sebelumnya, pada 13 juni 2022 lalu, Ketua Badan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (KFP-Komisaun Fungsaun Publiku), Faustino Cardoso mengatakan pihaknya telah mengajukan satu pasal pada rancangan usulan aturan pemerintah tentang reformasi. Dimana, bunyi pasal itu menyatakan, pegawai negeri dan pegawai administrasi publik yang telah berusia 60 tahun harus direformasi.
“Kami telah bertemu Perdana Menteri, Taur Matan Ruak untuk berdiskusi tentang satu pasal pada rancangan usulan aturan pemerintah tentang reformasi pada pegawai negeri dan pegawai administrasi publik,” kata Ketua KFP, Faustino.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz