DILI, 07 februari 2021 (TATOLI) – Menghadapi Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 19 maret 2022, semua pegawai negeri atau aparatur negara dilarang menggunakan aset negara selama kampanye Pilpres.
Demikian hal tersebut diutarakan, Ketua Badan Kepegawaian Aparatur Sipil Negara (KFP-Komisaun Fungsaun Publiku), Faustino Cardoso dalam ruang lingkup seminar bertema “Pemberian pelayanan publik selama masa pemilu”, di Auditorium Kementerian Keuangan, Aitarak-Laran, Dili, senin.
Ketua Badan Kepegawaian Faustino, mengingatkan seluruh pegawai negeri untuk menjaga netralitas dan tetap berkomitmen secara proporsional, serta dilarang menggunakan aset negara selama kampanye Pilpres yang akan diselenggarakan antara tanggal 2 hingga 16 Maret tahun ini. Itu harus dilakukan untuk menjamin integritas lembaga negara.
Disebutkan, barang-barang aset negara seperti kendaraan, telepon genggam dan peralatan kantor, dilarang untuk digunakan dalam kampanye Pilpres 2022.
“Sesuai aturan yang telah ditetapkan, Pegawai negeri dilarang keras menggunakan aset negara selama kampanye pemilu berlangsung. Ini prinsip yang fundamental”, kata Faustino Cardoso.
Menurutnya, kecuali pada acara sesi pembukaan kampanye. Dimana semua partai politik (Parpol) diundang untuk hadir menghadiri acara pembukan dan diizinkan menggunakan kendaraan negara.
Dia juga mengingatkan kepada para pegawai negeri tetap melakukan aktivitas kerja selama delapan jam sehari, antara Senin hingga Jumat. “Pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) mereka dapat berpartisipasi dalam kampanye Pilpres, mendukung kandidat mereka,” katanya.
Diapun mengatakan, sekretariat Kepegawaian Aparatur Sipil Negara yang ditugaskan telah menyiapkan persiapan formular bagi mereka yang ingin berpartisipasi dalam kampanye Pilpres. “Namun, mengenai masalah cuti tahunan yang diajukan untuk berpartisipasi dalam kampanye Pilpres, tergantung pada masing-masing institusi,” tuturnya.
Sementara itu, Perdana Menteri, Taur Matan Ruak, meminta kepada semua aparatur negara untuk lebih berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada negara, terutama pada masa pemilu.
“Saya minta Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menghargai dan menghormati hak-hak warga negara di berbagai bidang lembaga negara, terutama pada saat kampanye pemilu”, kata Kepala Pemerintahan.
Peraturan undang-undang Kepegawaian pasal 42 mengatakan bahwa aparat negara dilarang melakukan kegiatan partai politik di tempat kerja atau selama jam kerja atau yang mengganggu kegiatan profesional.
Reporter : Domingos Piedade Freitas
Editor : Maria Auxiliadora (penerjemah : Armandina Moniz)