iklan

POLITIK, DILI, PERTAHANAN

Presiden Lú Olo setujui permintaan Pemerintah Falur gantikan Lere

Presiden Lú Olo setujui permintaan Pemerintah Falur gantikan Lere

Presiden Republik, Francisco Guterres Lú Olo memimpin rapat Dewan Pertahanan Militer di Istana Kepresidenan, Bairro Pite, Dili. Foto Tatoli /Egas Cristovão

DILI, 29 januari 2022 (TATOLI)— Presiden Republik, Francisco Guterres Lú Olo melalui keputusan Presiden Republik No. 4/2022, tertanggal 28 Januari 2022 menyetujui permintaan Pemerintah dengan memberhentikan Letnan Jenderal, Tito da Costa Cristóvão ‘Lere Anan Timur’  dari jabatannya  sebagai Panglima  Angkatan Bersenjata Republika (F-FDTL) dan menggantikannya dengan, Mayor Jenderal Domingos Raul ‘Falur Rate Laek’.

Presiden Republik, atas usulan dari Pemerintah kepadanya selaku Kepala Negara untuk memberhentikan Lere Anan Timur, maka Presiden Lú Olo mengelar rapat bersama Dewan Pertahanan Militer untuk mendiskusikan permintaan tersebut.  Sehingga pada  27 januari 2022,  usai melakukan konsultasi dan rapat, Presiden Lú Olo memutuskan  Lere Anan Timur diberhentikan dari jabatan Panglima  F-FDTL.

Berita terkait : Pemerintah setujui keinginan Lere, Falur pimpin F-FDTL

Selain itu, Presiden Republik juga mengeluarkan Keputusan No. 5/2022, tertanggal 28 Januari   menetapkan   Falur Rate Laek yang menggantikan posisi jabatan Lere Anan Timur.

Sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan pada kenaikan pangkat tinggi militer, yang ditetapkan dalam Peraturan Baru Militer F-FDTL, disetujui Dekrit-UU No. 33/2020, tertanggal 2 september bahwa, jabatan Panglima  Angkatan Bersenjata, dengan usulan kenaikan pangkat akan diberikan kepada Falur Rate Laek, yang sebelumnya menjabat sebagai  Wakil Panglima Angkatan Bersenjata, jika  terjadi kekosongan jabatan.

Sehingga, Presiden Republik dalam keputusannya memutuskan Mayor Jenderal Domingos Raul ‘Falur Rate Laek’ dinaikkan pangkatnya menjadi Letnan Jenderal.

Keputusan Presiden Republika yang terakhir dengan No. 6/2022, tertanggal 28 Januari tentang pengangkatan Letnan Jenderal Domingos Raul ‘Falur Rate Laek’ sebagai  Panglima  Angkatan Bersenjata F-FDTL.

Ketiga  keputusan  Presiden Republik tersebut  mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.

 Reporter : Cidalia Fátima

Editor    : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!