DILI, 29 januari 2022 (TATOLI)— Presiden Republik, Francisco Guterres Lú Olo melalui keputusan Presiden Republik No. 4/2022, tertanggal 28 Januari 2022 menyetujui permintaan Pemerintah dengan memberhentikan Letnan Jenderal, Tito da Costa Cristóvão ‘Lere Anan Timur’ dari jabatannya sebagai Panglima Angkatan Bersenjata Republika (F-FDTL) dan menggantikannya dengan, Mayor Jenderal Domingos Raul ‘Falur Rate Laek’.
Presiden Republik, atas usulan dari Pemerintah kepadanya selaku Kepala Negara untuk memberhentikan Lere Anan Timur, maka Presiden Lú Olo mengelar rapat bersama Dewan Pertahanan Militer untuk mendiskusikan permintaan tersebut. Sehingga pada 27 januari 2022, usai melakukan konsultasi dan rapat, Presiden Lú Olo memutuskan Lere Anan Timur diberhentikan dari jabatan Panglima F-FDTL.
Berita terkait : Pemerintah setujui keinginan Lere, Falur pimpin F-FDTL
Selain itu, Presiden Republik juga mengeluarkan Keputusan No. 5/2022, tertanggal 28 Januari menetapkan Falur Rate Laek yang menggantikan posisi jabatan Lere Anan Timur.
Sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ditetapkan pada kenaikan pangkat tinggi militer, yang ditetapkan dalam Peraturan Baru Militer F-FDTL, disetujui Dekrit-UU No. 33/2020, tertanggal 2 september bahwa, jabatan Panglima Angkatan Bersenjata, dengan usulan kenaikan pangkat akan diberikan kepada Falur Rate Laek, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Panglima Angkatan Bersenjata, jika terjadi kekosongan jabatan.
Sehingga, Presiden Republik dalam keputusannya memutuskan Mayor Jenderal Domingos Raul ‘Falur Rate Laek’ dinaikkan pangkatnya menjadi Letnan Jenderal.
Keputusan Presiden Republika yang terakhir dengan No. 6/2022, tertanggal 28 Januari tentang pengangkatan Letnan Jenderal Domingos Raul ‘Falur Rate Laek’ sebagai Panglima Angkatan Bersenjata F-FDTL.
Ketiga keputusan Presiden Republik tersebut mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz