iklan

POLITIK, INTERNASIONAL, DILI, HEADLINE

19 Maret 2022, hari Pemilihan Presiden Republik

19 Maret 2022, hari Pemilihan Presiden Republik

Presiden Republik, Francisco Guterres Lú Olo. Foto Tatoli

DILI, 15 januari 2021 (TATOLI)—Presiden Republik Francisco Guterres Lú Olo, menetapkan tanggal 19 maret 2022, sebagai hari Pemilihan Presiden (Pilpres) Republik untuk periode 2022-2027. Penetapan tanggal Pilpres berdasarkan peraturan hukum dekrit No. 2/2022.

Berdasarkan siaran pers dari Istana Kepresidenan yang diakses Tatoli, menyebutkan, sesuai   pasal 12, No. 1 dari peraturan hukum No.  7/2006, 26 desember tentang peraturan Pemilihan Presiden dengan perubahan yang telah dilakukan untuk hukum tersebut, bahwa, sebelum Presiden Republik menetapkan tanggal Pilpres, harus mendengarkan terlebih dahulu pendapat dari Anggota Pemerintah dan partai politik yang menduduki kursi  Parlamen Nasional.

“Jika hasil pemilihan menunjukan tidak ada kandidat yang berhasil mendapatkan 50%+1 dari jumlah suara sah dalam Pilpres, maka akan dilaksankan kembali pemilihan putaran kedua,” tulis siaran pers tersebut.

Dijelaskan, menurut pasal 12, No.  2, dari peraturan hukum Pemilihan Presiden Republik, bahwa pemilihan putaran kedua akan diadakan 30 hari sesudah Pilpres pertama. Untuk itu, Pilpres kedua tidak membutuhkan dekret Presiden dalam penetapan tanggal pemilihan untuk putaran  kedua.

Dalam siaran pers itu dikatakan, sebelum menetapkan tanggal Pilpres, Presiden Republik, sudah mendengarkan pendapat dari anggota pemerintah, partai politik yang menduduki kursi  parlamen nasional, Komisi  Nasional Pemilihan (CNE) dan Sektretariat Teknik Administrasi Pemilihan (STAE).

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor    : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!