DILI, 15 januari 2021 (TATOLI)—Presiden Republik Francisco Guterres Lú Olo, menetapkan tanggal 19 maret 2022, sebagai hari Pemilihan Presiden (Pilpres) Republik untuk periode 2022-2027. Penetapan tanggal Pilpres berdasarkan peraturan hukum dekrit No. 2/2022.
Berdasarkan siaran pers dari Istana Kepresidenan yang diakses Tatoli, menyebutkan, sesuai pasal 12, No. 1 dari peraturan hukum No. 7/2006, 26 desember tentang peraturan Pemilihan Presiden dengan perubahan yang telah dilakukan untuk hukum tersebut, bahwa, sebelum Presiden Republik menetapkan tanggal Pilpres, harus mendengarkan terlebih dahulu pendapat dari Anggota Pemerintah dan partai politik yang menduduki kursi Parlamen Nasional.
“Jika hasil pemilihan menunjukan tidak ada kandidat yang berhasil mendapatkan 50%+1 dari jumlah suara sah dalam Pilpres, maka akan dilaksankan kembali pemilihan putaran kedua,” tulis siaran pers tersebut.
Dijelaskan, menurut pasal 12, No. 2, dari peraturan hukum Pemilihan Presiden Republik, bahwa pemilihan putaran kedua akan diadakan 30 hari sesudah Pilpres pertama. Untuk itu, Pilpres kedua tidak membutuhkan dekret Presiden dalam penetapan tanggal pemilihan untuk putaran kedua.
Dalam siaran pers itu dikatakan, sebelum menetapkan tanggal Pilpres, Presiden Republik, sudah mendengarkan pendapat dari anggota pemerintah, partai politik yang menduduki kursi parlamen nasional, Komisi Nasional Pemilihan (CNE) dan Sektretariat Teknik Administrasi Pemilihan (STAE).
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz