DILI, 24 november 2021 (TATOLI)—Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri menyetujui untuk tidak memperbaharui kembali Keadaan Darurat (EE- Estado Emergensia), yang akan berakhir pada tanggal 28 november 2021.
Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidelis Manuel Leite Magalhães mengatakan keputusan tersebut disetujui setelah disampaikan situasi epidemiologi nasional, oleh Koordinator Ruang Situasi Pusat Terpadu untuk Manajemen Krisis (SIJK).
“Keputusan tersebut di pertimbangkan, sesuai dengan berlakunya amandemen pertama UU 10/2004, UU Kesehatan Sistem, sehingga memutuskan, tidak mengusulkan pembaruan keadaan darurat, yang berakhir pada 28 November,” kata Fidelis Magalhães pada wartawan usai rapat Dewan Menteri di Kantor Pemerintahan Dili, rabu ini.
Dikatakan, penerbangan akan kembali normal sehingga semuanya, diatur Kementerian Transportasi dan Komunikasi untuk menetapkan penerbangan komersial, sama hal juga dengan aktivitas perbatasan antara Indonesia-TL.
“Jika ingin masuk ke negara, dengan ketentuan harus menunjukan kartu vaksinasi dan hasil swab test, begitupun jika ingin keluar dari negara TL tidak perlu lagi mengantri pada SIJK hanya menunjukan kartu vaksinasi dan swab test,”ujarnya.
Dikatakan, jika ingin berpergian ke wilayah nasional tidak lagi tunduk pada otorisasi yang diberikan Perdana Menteri, namun jika berpergian ke negara harus tunduk pada sanitasi. pengendalian dan penyajian hasil negatif dalam uji deteksi SARS-CoV-2.
Ia memparkan bahwa untuk lisensi, otorisasi, dan tindakan serta dokumen administratif lainnya akan berlaku hingga 31 Januari 2021, dengan ketentuan bahwa tenggat waktu ini tidak ditetapkan oleh perjanjian internasional atau oleh UU yang disetujui oleh Parlemen Nasional di bawah reservasi kompetensi absolut.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz