iklan

HUKUM, KEAMANAN

Pemerintah larang penggunaan kendaraan dinas selama hari libur

Pemerintah larang penggunaan kendaraan dinas selama hari libur

Tim inspeksi gabungan untuk pengontrolan kendaraan dinas menggelar konferensi pers di Kantor Direktorat Kekayaan Negara, Balide, Dili, kamis (28/10). Foto media KFP.

DILI, 28 oktober 2021 (TATOLI)—Pemerintah melalui tim inspeksi gabungan mengumumkan larangan penggunaan kendaraan dinas (negara) selama hari libur dan menyambut perayaan hari arwah.

Tim inspeksi gabungan ini terdiri dari Direktorat Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Komisi Anti Korupsi (KAK), Polisi Nasional Timor – Leste (PNTL), Komisi Kepegawaian Publik (Komisaun Funsaun Publika-KFP) dan Kantor Satuan Lalulintas Jalan Raya (Diresaun Nasional Teras Terrestre-DNTT).

Direktur bagian Direktorat Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, Januario da Gama menjelaskan program tim inspeksi gabungan untuk mengontrol pergerakan kendaraan dinas khususnya dalam hari libur, akhir pekan dan periode normal waktu bekerja.

Layanan dari tim inpeksi ini datang dengan sebuah dasar keputusan undang-undang nomor 8/2003 yang mendefinisikan penggunaan kendaraan dinas bahwa kendaraan dinas digunakan hanya untuk layanan pekerjaan dalam waktu kerja.

“Jika dalam akhir pekan dan hari libur kementerian bersangkutan ingin melakukan pejalanan harus ada surat ijin jalan. Dalam UU ini juga mendefinisikan periode normal penggunaan kendaraan dari jam tujuh pagi sampai jam tujuh malam dan jika mereka yang tidak mengikuti aturan ini akan dikenakan sanksi,”kata Januario melalui konferensi pers di Kantor Direktorat Kekayaan Negara, Balide, Dili, kamis ini.

Ia menegaskan, dalam rangka menyambut perayaan hari arwah, pemerintah melalui tim inpeksi yang sudah ada, mulai dari akhir pekan sampai 3 november 2021, tim inpeksi akan lakukan pengecekan melalui koordinasi dengan institusi PNTL akan memberikan delegasi pada komandan kotamadya dan post administratif.

Tim gabungan melakukan hal ini untuk mengambil jalan pencegahan agar menjamin efisiensi dalam penggunaan kendaraan dinas yang akan berkontribusi pada pengurangan proses perawatan, perbaikan dan bahan bakar.

Sementara itu, juru bicara KAK, Euclides Vidal Madeira menegaskan bahwa mulai jumat 29 oktober 2021, pukul 17:00 WTL, semua kendaraan milik negara harus sudah berada di kantor kementerian masing – masing, tidak diijinkan penggunaan kendaraan dinas selama perayaan hari arwah.

“Kementerian yang ingin melakukan perjalanan luar kota menggunakan kendaraan milik negara harus mempunyai surat ijin jalan dan jika peringatan ni tidak dipatuhi maka bagian logistik di kementerian bersangkutan harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Dijelaskan, kendaraan yang diijinkan untuk beroperasi selama hari libur adalah layanan kesehatan, keamanan, sosial, pemandam kebakaran dan ambulans serta tim yang memberikan layanan pada keadaan darurat. Tim inspeksi ini pun meminta kepada masyarakat untuk ikut bersama dalam mengontrol penggunaan kendaraan milik negara selama hari libur.

“Kami minta kerjasama masyarakat jika melihat kendaraan milik negara yang masih beroperasi di hari libur diharapkan untuk melaporkannya kepada PNTL dan otoritas bersangkutan atau mengambil foto dan mempostingnya di media social,” kata Euclides.

Mulai tanggal 29 oktober 2021 pukul 14:00, tim inspeksi akan melakukan pengecekan dahulu pada kantor kementerian masing–masing untuk bisa mengontrol kepatuhan PNS pada peringatan yang sudah diumumkan.

“Jika ditemukan PNS bersangkutan tidak mematuhi aturan dan peringatan yang sudah ada, maka tim inpeksi gabungan ini akan mendapatkan proses administrasi, disiplin dan pidana,” tutupnya.

Berita terkait: Dili Lockdown, PNTL gelar check point kendaraan di Dili

Reporter : Cidalia Fátima

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!