iklan

HUKUM, POLITIK, KEADILAN, DILI, SOSIAL INKLUSIF

KNHA minta pemerintah percepat UU Perlindungan anak

KNHA minta pemerintah percepat UU Perlindungan anak

Komisaris Nasional Hak Anak, Dinorah Granadeiro. Foto Tatoli/Egas Cristovão

DILI, 12 Oktober 2021 (TATOLI) – Komisi Nasional Hak Anak (KNHA) meminta  kepada pemerintah untuk mempercepat Undang-Undang (UU) Perlindungan Hak dan Kode Anak.

Komisaris Nasional Hak Anak, Dinorah Granadeiro mengatakan  pihaknya telah memberikan rekomendasi dan permintaan yang tertuang dalam Laporan Berkala Keempat Konvensi Hak Anak, Laporan Protokol Opsional tentang perdagangan anak, prostitusi dan pornografi anak, serta keterlibatan anak di bawah umur dalam konflik bersenjata.

“Laporan tersebut menyajikan rekomendasi komisi dari tahun 2015 hingga 2019. Poin penting yang direkomendasikan kepada Pemerintah adalah Undang-Undang Perlindungan dan Kode Anak,” kata Dinorah kepada Tatoli, di kantor KNHA, Caicoli, Dili.

Dia mengatakan, Timor-Leste (TL) telah meratifikasi Konvensi Hak Anak pada 2003. Mengenai  Konvensi tersebut KNHA  menyajikan laporan berkala setiap empat tahun sekali. KNHA juga akan menyampaikan laporan tersebut kepada Komite Internasional Hak Anak.

Dinorah menambahkan, perlunya pemerintah  memperhatikan anak-anak yang hidup dalam konflik bersenjata, prostitusi anak dan pornografi, meskipun TL belum mendaftarkan kasus-kasus tersebut.

Sebelumnya, Perdana Menteri, Taur Matan Ruak, meminta KNHA   untuk menambahkan Undang-Undang tentang Pekerja Anak.

Sementara itu, sebelumnya,  Wakil Perdana Menteri dan Menteri Solidaritas dan Inklusif Sosial, Armanda Berta, dan Komisaris Nasional Hak Anak, Dinorah Granadeiro, menyampaikan laporan tersebut kepada Dewan Menteri.

Menurut siaran pers Pemerintah, laporan tersebut mencakup periode dari tahun 2015 hingga 2019 untuk Konvensi dan dari 2008 hingga 2019 untuk protokol opsional.

“Untuk pengumpulan informasi, hadir dalam laporan ini, tentang pelaksanaan berbagai rekomendasi yang dibuat Konvensi, konsultasi publik yang luas dilakukan dengan kementerian dan lembaga negara terkait lainnya,” tulis siaran pers itu.

Mennurut siaran pers itu, KNHA juga mendengarkan pendapat dan komentar dari organisasi masyarakat sipil nasional dan asing serta berbagai badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) terkait UU tersebut.

Reporter : Jesuína Xavier

Editor : Maria Auxiliadora (penerjemah : Armandina Moniz)

 

 

 

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!