DILI, 14 september 2021 (TATOLI)—Kementerian Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (MEJD), memutuskan untuk menangguhkan sementara aktivitas sekolah di kotamadya Dili dan Emera, mulai dari tanggal 13 sampai 19 september 2021.
Berita terkait : Aktivitas sekolah diaktifkan kembali, Kemenkes minta pelajar patuhi prokes
Penangguhan sementara aktivitas sekolah di dua kotamadya tersebut berdasarkan surat keputusan MEJD tertanggal 13 september 2021, yang ditandatangani MEJD, Armindo maia.
“Dengan demikian, berdasarkan ketentuan menurut pasal 19 tentang Peraturan Pemerintah no. 19/2021, 28 Juli dan huruf a), b) dan c) pasal 8 Undang-Undang No. 10 Tahun 2021 tertanggal 7 Juli tentang perubahan pertama atas Keputusan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 Juni 14, yang menyetujui Struktur Organik dalam Kementerian,” sebutnya melalui siaran pers yang diakses Tatoli, selasa ini.
Berita terkait : 50 siswa di salah satu sekolah di Dili teridenfikasi positif Covid-19
Keputusan tersebut diambil untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, terlebih virus dengan varian baru yaitu SARS COV-2 pada masyarakat, khususnya anak-anak di sekolah, karena kasus sebelumnya ada sekitar 50 siswa yang positif Covid-19 di satu sekolah.
Meski demikian, para kepala dinas pendidikan bekerja sama dengan pihak sekolah, orangtua dan wali, menjamin proses belajar jarak jauh pada siswa dengan tingkat modalitas yang berbeda selama penangguhan proses belajar dalam kelas.
Total sekolah di Dili ada 107 mulai dari Sekolah Dasar (SD) sampai Sekolah Menengah Atas (SMA).
Berita terkait : Aktivitas sekolah dimulai, UNICEF sediakan tempat cuci tangan
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz