DILI, 09 september 2021 (TATOLI)– Pemerintah melalui rapat Dewan Menteri, mengijinkan aktivitas masyarakat berjalan normal, namun diminta untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Berita terkait : Lockdown di Dili dicabut, masyarakat diminta tetap patuhi prokes
Hal tersebut diambil pemerintah dengan menyetujui perubahan pertama keputusan pemerintah No. 21/2021, 27 agustus tentang langkah-langkah menerapkan persyaratan negara dalam keadaan darurat (Estado Emergencia-EE) berdasarkan keputusan Presiden Republik No.69 2021, 24 agustus 2021.
Menteri Kabinet Dewan Menteri, Fidelis Manuel Leite Magalhães mengatakan status negara dalam keadaan darurat berlaku di semua wilayah Timor -Leste (TL) sampai pada jam 23:59 tanggal 29 september 2021.
“Dengan adanya perubahan tersebut, maka penyelenggaraan kegiatan seperti keagamaan, sosial, budaya, dan olahraga diperbolehkan, dengan tetap mematuhi langkah-langkah pencegahan Covid -19,” kata Fidelis pada wartawan usai rapat di Kantor Pemerintahan, Dili, kamis ini.
Ia mengatakan, sesuai dengan protokol kesehatan (Prokes) yang dianjurkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), seperti menjaga jarak , memakai masker, mencuci tangan dan menghindari perkumpulan lebih dari 10 orang harus dipatuhi.
“Penyelenggaraan pemakaman tetap patuhi pada penerapan langkah-langkah untuk mencegah penularan SARS-CoV2, dan kehadiran pada upacara pemakaman lebih dari 10 orang diperbolehkan, asal mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Hingga kamis, 9 september 2021, tercatat 400.876 (53.1%) penduduk telah menerima vaksin dosis pertama melawan Covid-19, sedangkan 220.307 (29.2%) telah menerima vaksin dosis kedua. Total dosis vaksin yang telah digunakan sebanyak 621.183.
Sedangkan angka kasus Covid-19, berdasarkan data SIJK menyebutkan hingga rabu 8 september 2021, kasus teridentifikasi Covid-19 18.046. Dari jumlah tersebut, 14.329 sembuh, kasus aktif 3.631 dan kasus kematian berjumlah 86.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz