iklan

POLITIK, PENDIDIKAN

Aktifkan proses perkuliahan di PT, MESSK tunggu rekomendasi Kemenkes

Aktifkan proses perkuliahan di PT, MESSK tunggu rekomendasi Kemenkes

Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (MESSK), Longuinhos dos Santos. Foto TATOLI/ Egas Cristovao

DILI, 09 September 2021 (TATOLI)—Menteri Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Kebudayaan (MESSK), Longuinhos dos Santos mengatakan proses perkuliahan di semua Perguruan Tinggi (PT) akan diaktifkan apabila sudah  ada rekomendasi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Berita terkait : 9 Agustus, proses perkuliahan di 18 perguruan tinggi diaktifkan

Sebelumnya, Dewan  Menteri  memutuskan untuk mencabut lockdown di Dili, dan situasi kembali normal mulai dari tanggal 10 september 2021, dengan syarat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang dianjurkan Kemenkes.

“Terkait dengan keputusan pemerintah lockdown di Dili  dicabut,  aktivitas perkuliahan di semua PT bisa berjalan kembali, maka  MESSK  membuat surat perijinan  kepada Kemenkes untuk mengeluarkan rekomendasi agar proses perkulihan diaktifkan kembali,”kata Longuinhos kepada wartawan usai rapat di Kantor Pemerintahan Dili, kamis ini.

Berita terkait : MESSK belum ambil keputusan hentikan aktivitas perkuliahan  di PT

Dilain sisi ia mengatakan selama pandemi, MESSK tidak mempunyai wewenang untuk meminta kepada semua PT memberi dispensasi dalam pembayaran uang kuliah semester pada mahasiswa. Karena, hal tersebut merupakan pelanggaran undang-undang.

“Jika kita minta PT khususnya swasta untuk memberi dispensasi pada pembayaran uang kuliah semester  pada mahasiswa,  maka pertama kita harus melihat undang-undang. Karena, anggaran rumah tangga di setiap PT merupakan otonomi, maka pemerintah hanya melakukan pengawasan, bukan memaksa setiap PT untuk memberikan dispensasi,” tuturnya.

Dia menjelaskan, jika ingin dispensasi  PT negeri, seperti Universitas Nasional Timor Lorosae (UNTL) dan Institut Politeknik Betano (IPB), harus mendapatkan proposal dari Rektor UNTL dan IPB. Karena, hal tersebut sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Reporter  : Mirandolina Barros Soares

Editor       : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!