iklan

POLITIK, KEADILAN

Pemerintah mulai lakukan verifikasi data untuk 124.900 veteran

Pemerintah mulai lakukan verifikasi data untuk 124.900 veteran

Sekretaris Negara Urusan Pejuang Pembebasan Nasional, Gil da Costa Monteiro ‘Oan Soru’. Foto Tatoli/Egas Cristóvão

DILI, 07 sepetember 2021 (TATOLI)—  Sekretaris Negara Urusan Pejuang Pembebasan Nasional, Gil da Costa Monteiro ‘Oan Soru’ mengatakan, pihaknya telah  melakukan verifikasi data untuk 124.900 veteran sejak agustus 2021.

Berita terkait : 27.000 Veteran terima subsidi dari pemerintah

“Verifikasi data sudah berjalan sejak bulan agustus dan tim sudah berada di semua kotamadya kecuali Dili karena masih dalam situasi lockdown. Total 124.900   yang sudah terdaftar.  Mengenai porsentajen verifikasi belum diketahui karena baru dimulai,” kata Oan Soru pada wartawan, usai rapat Komite Politik Peninjauan Anggaran (KROP) di Kementerian Keuangan, Dili, selasa ini.

Dia menjelaskan, verifikasi  dilakukan pada para veteran yang sudah melakukan perdaftaran sejak tahun 2009 khususnya mereka yang aktif berpartisipasi dalam kegiatan klandestin.

Selain melakukan verifikasi, katanya,  akan  mulai melakukan pendaftaran untuk korban meninggal dunia dalam masa peperangan sejak tahun 1975 sampai 1999. Untuk saat ini,  hanya Oecusse yang belum berjalan karena situasi pandemi Covid-19.

Menurutnya, kegiatan verifikasi dilakukan oleh mantan struktur NUREP (Núcleo de Resistência  Popular) dan perwakilan dua orang dengan mengumpulkan data, serta didampingi otoritas lokal seperti kepala desa atau  kepala kampung.

“Untuk setiap kampung akan didampingi oleh kepala kampunk dan  kepala desa ikut melakukan monitoring dan selain itu didampingi  juga   dua anggota CCLN (Conselho dos Combatentes da Libertação Nacional) di semua teritori,” katanya.

Ia menambahkan, verifikasi umum nantinya akan dilakukan evaluasi agar mengetahui jika ada beberapa orang yang mengambil kesempatan   memalsukan data, maka para penanggung jawab harus memberikan kesaksian dan termasuk mereka yang mengetahui situasi pada masa lalu.

“Undang-undang CCLN pasal 20 sudah menjelaskan tentang mereka yang ingin memalsukan data dan pasal 12 pun menjelaskan tentang sanksi yang akan diberikan. Jadi, selama pendaftaran berlangsung tim selalu menjelaskan tentang UU tersebut, jika ada yang sengaja ingin memalsukan maka mereka harus siap menerima resiko,” jelasnya.

Menurut data dari Sekretariat Negara Urusan Pejuang Pembebasan Nasional, para veteran yang melakukan pendaftaran pada 2003 dan 2005, terdapat lebih dari 1.000 orang yang memalsukan data.

“Selama  ini terdapat lebih dari 1.000 orang yang memalsukan data. Itu terdapat dalam proses pendaftaran pertama   tahun 2003 dan 2005. Sementara pada 2009 baru melakukan verifikasi,” ungkapnya.

Reporter : Cidalia Fátima

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!