DILI, 27 agustus 2021 (TATOLI)—Pemerintah melalui Dewan Menteri, menyetujui rancangan Undang-Undang tentang kompensasi subsidi bagi mereka yang mengalami cacat dan meninggal dunia setelah divaksin Covid-19.
Dalam siaran pers yang diakses Tatoli dari website pemerintah pada kamis, menjelaskan, kompensasi tersebut berupa uang yang akan diberikan bagi korban yang cacat atau meninggal dunia setelah menerima vaksin Covid-19.
“Meskipun risiko efek samping vaksin Covid-19 cukup rendah, namun risiko ini sebagian besar diimbangi manfaat vaksinasi bagi masyarakat umum, karena efektivitasnya terbukti mencegah kasus serius dan kematian,” sebut siaran pers pemerintah.
Disebutkan, rancangan Undang-undang dari keputusan tersebut telah dikirim kepada Presiden Republik pada 29 juli 2021, untuk dipertimbangkan dan disahkan.
“Keputusan UU mendefinisikan bahwa dalam kasus dampak vaksin Covid-19, kurang dari 30%, akan mendapatkan kompensasi senilai $1.000, jika antara 30% dan 70% dapat kompensasi sebesar $2.100 dan jika vaksin menyebabkan kecacatan lebih dari 70% mendapat kompensasi sebesar $7.000. Namun, korban sampai meninggal dunia akan mendapatkan kompensasi sebesar $10.000,” tulis siaran pers itu.
Dijelaskan bahwa untuk melakukan verifikasi situasi kecacatan hingga kematian terkait vaksin Covid-19, maka diberikan tanggung jawab penuh pada Kementerian Kesehatan untuk melakukan evaluasi medis.
“Sejauh ini, Menteri Kesehatan belum memberikan informasi kepada Dewan Menteri tentang adanya kasus kematian atau efek samping serius dari vaksin Covid-19, ” tulis siaran pers itu.
Dalam siaran pers itu dijelaskan bahwa meskipun Dekrit-UU belum disahkan, namun Kementerian terkait, sesuai dengan bimbingan dari Dewan Menteri dan Perdana Menteri, perlu turun langsung untuk memberikan dukungan jika ada korban cacat atau meninggal akibat vaksin Covid-19.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz