iklan

POLITIK, INTERNASIONAL, DILI

Pemerintah jamin semua rakyat miliki hak atas jaminan sosial

Pemerintah jamin semua rakyat miliki hak atas jaminan sosial

Kementerian Solidaritas Sosial dan Inklusif menggelar seminar internasional tentang jaminan sosial di aula City, kamis (05/08). Foto Tatoli/ Francisco Sony

DILI, 06 agustus 2021 (TATOLI)—Menteri Solidaritas Sosial dan Inklusif (MSSI) Armanda Berta dos Santos, mengatakan untuk memperbaiki kesejahteraan dan menjamin masa depan yang lebih baik, pemerintah berkomitmen untuk memberi jaminan sosial kepada semua penduduk Timor-Leste (TL).

Komitmen pemerintah TL ini disampaikan Menteri Solidaritas Sosial dan Inklusif selaku Wakil Perdana Menteri pada acara seminar tentang jaminan sosial secara virtual di City 8 Manleuna, Dili, kamis.

“Masa pandemi Covid-19 dan bencana alam pada 4 april lalu, berdampak pada ekonomi masyarakat. Banyak penduduk kehilangan pendapatannya sebagai akibat isolasi terbatas yang diimplementasikan pemerintah, sehingga masyarakat hentikan aktivitas ekonomi. Karena itu, pemerintah berupaya menyelamatkan rakyat dari situasi sulit ini,” kata Menteri Armanda Berta dos Santos.

Seminar tentang jaminan sosial dan perspektif untuk masa depan kehidupan masyarakat TL dilakukan secara virtual dengan beberapa otoritas internasional, membahas soal jaminan sosial dan upaya pemerintah untuk mengatasi masa sulit yang dihadapi rakyat TL.

Dikatakan, dalam undang-undang  pasal 56  disebutkan pemerintah menjamin semua orang mempunyai hak dalam jaminan sosial dan kesejahteraan sosial. Karena itu, pemerintah telah berupaya untuk memberikan jaminan sosial kepada rakyat ekonomi lemah untuk menjamin kehidupan yang lebih baik.

“Pemerintah beri jaminan sosial untuk rakyatnya untuk menjamin kehidupan yang lebih baik. Jaminan sosial yang diberikan, seperti jaminan sosial, jaminan persalinan, jaminan untuk usia lanjut, jaminan kesehatan, dan lainnya,”  kata Menteri Armanda.

Menurutnya, seminar tersebut bertujuan untuk memahami pengalaman jaminanan sosial dari beberapa negara, seperti Indonesia  dan beberapa negara lainnya tentang hukum dasar yang mengatur tentang jaminan sosial.

Sementara itu, Direktur  Demografi dan Jaminan Sosial, Muhammad Cholifihani dari Indonesia, menjelaskan bahwa di Indonesia jaminan sosial diatur  dalam  pasal 34 ayat 2  Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, tentang negara mengembangkan sistem jaringan sosial dan memperdayakan masyarakat yang lemah sesuai dengan martabat manusia.

Seminar tersebut dilakukan atas dukungan dari kemitraan Action/portugal yang dilaksanakan organisasi internasional ketenagakerjaan (Organização Internacional do Trabalho-OIT) dengan dukungan dana dari pemerintah Portugal dan Kemitraan Pembangunan Sumberdaya Manusia.

Anggota otoritas internasional ikut dalam seminar secara virtual itu antara lain, Kementerian Pekerja Solidaritas dan Keamanaan Sosial  dari Portugal, Kementerian Aksi Sosial, Keluarga dan Promosi untuk wanita dari Anggola, Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional dari Indonesia, dan Institusi Nasional untuk Kesejahteraan Sosial dari Kabo Verde.

Reporter : Mirandolina Barros Soares

Editor     : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!