iklan

POLITIK, KEAMANAN

Masuk Atambua illegal, Imigrasi selidiki 14 WNTL   

Masuk Atambua illegal, Imigrasi selidiki 14 WNTL   

Departemen Imigrasi Timor-Leste sedang menginvestigasi 14 orang warga negara TL yang memasuki wilayah Atambua, Kabupaten Belu, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia secara ilegal. Proses penyelidikan berlangsung di karantina Kantor Umum Institut Administrasi Nasional (INAP), Komoro, senin (26/07). Foto Tatoli/Nelson de Sousa

DILI, 26 juli 2021 (TATOLI) – Kantor Imigrasi Timor-Leste (TL) sedang menyelidiki 14 orang warga negara TL (WNTL) yang memasuki wilayah Atambua, Kabupaten Belu, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia.

Berita terkait : TNI-POLRI tangkap 14 warga TL di Atambua

Demikian diutarakan Wakil Menteri Dalam Negeri, António Armindo kepada wartawan di Vila Verde, Dili, senin.

Dia menjelaskan, ke-14 WNTL saat ini sedang menjalani masa karantina di Kantor Umum Institut Administrasi Nasional (INAP), Komoro. Setelah  karantina, mereka akan proses penyidikan dari Imigrasi  berdasarkan pasal 7 Keputusan Menteri  No.18 tahun 2002 tentang, penerapan pembayaran denda sebesar 30 hingga 250 dolar AS.

“Mengenai besaran pembayaran denda, berdasarkan hasil  investigasi akhir”,  tegas António Armindo.

Menurutnya, ke-14 WNTL ditangkap di wilayah Atambua, selanjutnya pihak imigrasi kabupaten Belu mendeportasi mereka ke TL.

António Armindo juga mengimbau kepada seluruh warga dan aparat keamanan di perbatasan kedua negara untuk membantu mencegah penyeberangan orang secara ilegal, sehingga mencegah masuknya virus  varian Delta ke wilayah TL.

Disebutkan bahwa, pada 13 juli 2021, aparat  keamanan Indonesia mendeportasi 14 orang WNTL  melalui Imigrasi Batugede. Mereka diduga  dari organisasi beladiri TL.

Reporter :  Afonso do Rosário

Editor  :  Zezito Silva (penerjemah: Armandina Moniz)

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!