DILI, 26 juli 2021 (TATOLI) – Kantor Imigrasi Timor-Leste (TL) sedang menyelidiki 14 orang warga negara TL (WNTL) yang memasuki wilayah Atambua, Kabupaten Belu, provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Indonesia.
Berita terkait : TNI-POLRI tangkap 14 warga TL di Atambua
Demikian diutarakan Wakil Menteri Dalam Negeri, António Armindo kepada wartawan di Vila Verde, Dili, senin.
Dia menjelaskan, ke-14 WNTL saat ini sedang menjalani masa karantina di Kantor Umum Institut Administrasi Nasional (INAP), Komoro. Setelah karantina, mereka akan proses penyidikan dari Imigrasi berdasarkan pasal 7 Keputusan Menteri No.18 tahun 2002 tentang, penerapan pembayaran denda sebesar 30 hingga 250 dolar AS.
“Mengenai besaran pembayaran denda, berdasarkan hasil investigasi akhir”, tegas António Armindo.
Menurutnya, ke-14 WNTL ditangkap di wilayah Atambua, selanjutnya pihak imigrasi kabupaten Belu mendeportasi mereka ke TL.
António Armindo juga mengimbau kepada seluruh warga dan aparat keamanan di perbatasan kedua negara untuk membantu mencegah penyeberangan orang secara ilegal, sehingga mencegah masuknya virus varian Delta ke wilayah TL.
Disebutkan bahwa, pada 13 juli 2021, aparat keamanan Indonesia mendeportasi 14 orang WNTL melalui Imigrasi Batugede. Mereka diduga dari organisasi beladiri TL.
Reporter : Afonso do Rosário
Editor : Zezito Silva (penerjemah: Armandina Moniz)