DILI, 18 juli 2021 (TATOLI)- Pakar Hukum Partai KHUNTO mengklarifikasikan bahwa, Partai tersebut belum secara resmi mencalonkan Armanda Berta do Santos sebagai kandidat Presiden Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL) periode 2022-2027.
Pakar Hukum Partai KHUNTO, Isamel Lopes menjelaskan, deklarasi Ketua Partai KHUNTO, Armanda Berta pada 4 juli 2021, hanya untuk kalangan militan partai bahwa dirinya siap untuk mencalonkan diri untuk kursi Presiden RDTL periode 2022-2027.
“Partai KHUNTO belum secara resmi mencalonkan Armanda Berta sebagai Presiden RDTL. Pernyataan yang dikeluarkan hanya kepada militan partai yang hadir pada acara peresmian markas partai KHUNTO. Ini bukan pernyataan untuk publik. Kita bisa katakan pernyataan publik apabila ia sudah mendaftarkan diri di Komisi Pemilihan Umum sebagai kandidat presiden,” kata Ismael di Kediaman Ketua Partai KHUNTO, Manleu, Dili, minggu ini.
Ia menambahkan, Partai KHUNTO belum melakukan pra-kampanye seperti yang dikatakan para politisi dan ahli hukum lainnya. Pemberian kaos dan atribut KHUNTO hanya untuk merayakan peresmian markas KHUNTO.
Di tempat yang sama, pakar hukum Partai KHUNTO, Arnaldo da Costa Lopes menjelaskan, pihaknya tidak menerima dengan pernyataan para pilitisi dan ahli hukum lainnya yang menyatakan, pencalonan Armanda Berta melanggar konstitusi dan tidak kompatibel karena masih menjabat Wakil Perdana Menteri dan Menteri Solidaritas Sosial dan Inklusif.
“Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami tidak setuju dengan informasi itu. Alasannya, sampai saat ini, kandidat presiden RDTL periode 2022-2027 belum terpilih, dan belum sah secara hukum,” ujar Arnaldo.
Dari Konstitusi RDTL, pasal 78 tentang larangan perangkapan jabatan, dikatakan bahwa, Presiden Republik tidak diperkenankan untuk melaksanakan jabatan politik atau fungsi publik lainnya pada level nasional dan, dalam hal apa saja, tidak diperkenankan menjalankan fungsi-fungsi pribadi.
Arnaldo menegaskan bahwa untuk mengatakan bahwa Armanda secara resmi menjadi kandidat presiden harus mengikuti UU 7/2006 dalam pasal 16 tentang tempat dan batas waktu pengajuan dan pencalonan diajukan di hadapan Ketua Mahkamah Agung, dalam waktu 20 hari sejak tanggal diterbitkannya keputusan yang menandai tanggal pemilihan.
“Jika dia sudah terpilih menjadi presiden maka dia tidak kompatibel, dia tidak boleh menjabat di badan pemerintahan yang lain, tapi itu jika sudah diterbitkan di lembaran negara maka dia sah ,” jelasnya.
Menurutnya, tidak ada pasal yang melarang penduduknya untuk mencalonkan diri sebagai kandidat Presiden RDTL yang dikatakan tentang Eligbitas pasal 75, UU no 7/2006 tentang Pemilu Presiden Republik, perubahan pertama UU No. 5/2007, Perubahan kedua atas UU No. 8/2011, Perubahan ketiga atas UU No.2/2012, Perubahan Keempat UU No. 7/2012.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz