iklan

EKONOMI, METRO

AIFAESA mendeteksi 46 toko melakukan pelanggaran dalam usaha

AIFAESA mendeteksi 46 toko melakukan pelanggaran dalam usaha

Kepala Departamen Metrologi dan Standardisasi, Jose Manuel Reis Amaral. Foto TATOLI/ Francisco Sony

DILI, 24 juni 2021 ( TATOLI)- Otoritas Inspeksi untuk Aktivitas Ekonomi, Kesehatan, Sanitasi dan Makanan (AIFAESA) melalui Departamen Metrologi dan Standardisasi berhasil mendeteksi 46 toko yang melakukan pelanggaran terhadap harga dan izin usaha yang sudah expire.

Kepala Departamen Metrologi dan Standardisasi, Jose Manuel Reis Amaral mengatakan selama bulan januari sampai juni 2021, para inspektor melakukan inspeksi terhadap toko bangunan dan sembako sekitar 757 dan 46 toko yang terdeteksi melakukan pelanggaran dalam usaha tentang harga dan izin usaha yang telah habis.

“Dari pelanggaran tersebut bukan hanya di Dili, namun ada juga di Baucau, Lautem dan Liquica,” ungkap Jose Manuel kepada TATOLI di Kantor AIFAESA, kamis ini.

Dia juga menambahkan selama ini mendapatkan keluhan dari banyak konsumen tentang masalah harga sembako, seperti minyak, beras dan gula.

Menurut undang-undang No. 29/2011,20 juni tentang harga yang sebenarnya, dan No. 4/2011, 1 juni tentang spekulasi harga dan bagi yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai dengan hukum yang diterapkan.

“ Untuk menjual barang grosir akan mendapatkan 10%, dan pengecer mendapatkan 15%, namun menjual makanan untuk anak-anak dibawa umur 1 tahun, pihak grosir mendapatkan 8% dan pengecer 10%,“ katanya.

Dari 46 toko yang melakukan pelangaran tersebut ada empat yang kasusnya di kirim ke Kejaksaan, karena melakukan kejahatan dalam menaikkan harga bahan sembako. Sementara, 42 toko di kenai sanksi administrasi.

AIFAESA tidak menemukan racun dalam makanan

Sementara itu, selama melakukan inspeksi AIFAESA tidak menemukan adanya toko yang menjual produk dengan makanan beracun.

 “Ada tiga kasus tentang produk makanan yaitu, sesta bazika, ikan dan roti yang beracun, namun sesudah melakukan pendeteksian  tidak di temukan adanya racun,” ungkap Jose Manuel Reis Amaral.

Namun, dia menjelaskan kasus tersebut di tangani oleh departamen operasi dan laboratorium AIFAESA dengan mengambil sampel makanan serta melakukan analisis di laboratorium nasional. Namun, setelah melalui semua proses, tidak menemukan adanya racun dalam makanan yang di jual.

Reporter   : Mirandolina Barros Soares

Editor        : Armandina Moniz

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!