DILI, 17 juni 2021 (TATOLI)-Duta Besar Republik Indonesia untuk Timor-Leste (TL), Sahat Sitorus mengungkapkan masalah pengurusan visa, Pemerintah Indonesia telah meminta kepada Kedutaan Timor-Leste di Indonesia untuk segera memberikan data para Warga Negara Timor-Leste (WNTL) yang ada agar bisa menyelesaikan masalah tersebut selama pandemi Covid-19.
Duta Besar Sahat menjelaskan, Kedutaan Besar RI di Dili atas permintaan Menteri Luar Negeri dan Kerjasama Timor-Leste kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia (Ditjen Imigrasi) untuk memberikan kemudahan bagi para siswa Timor-Leste dalam mengurus perpanjangan KITAS atau keringanan biaya denda karena over stay.
Dalam hal ini, dia mengatakan Kedutaan Besar memerlukan dukungan dari Kedutaan Besar TL di Jakarta untuk memberikan data siswa-siswi TL yang sedang melakukan pendidikan di Indonesia dan memerlukan kebijakan keimigrasian khusus terkait KITAS.
“Memang selama Covid-19 ini diberikan kemudahan untuk memperpanjang visa dan KITAS, saya sudah minta ke Jakarta atas hasil rapat supaya diberikan keringanan pada anak-anak yang hampir overstay dan kita juga membutuhkan data agar gampang. Jadi saya sarankan Kedutaan TL di Jakarta, Kupang dan Atambua untuk membuat daftar para pelajar dan WNTL,”ungkap Sahat kepada TATOLI di KBRI Farol, kamis ini.
Sebagaimana diketahui, selama masa pandemi sejak bulan Maret 2020, kegiatan belajar-mengajar di semua sekolah dan kampus di Indonesia untuk sementara waktu dilakukan secara online, dan tidak ada kegiatan pertemuan tatap muka.
Duta Besar menambahkan, sesuai ketentuan dan peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia, pengurusan KITAS dilakukan di Indonesia di kantor-kantor Imigrasi yang telah ditunjuk dan banyak tersebar disetiap propinsi sehingga memudahkan untuk mengurus perpanjangan KITAS.
Untuk itu, menurut Duta Besar bahwa Kedutaan Besar TL di Indonesia dapat berperan menghimbau, mengingatkan dan membantu pengurusan KITAS para warga negaranya yang bersekolah di Indonesia.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Armandina Moniz