DILI, 04 Oktober 2025 (TATOLI)–Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Unit Komunikasi dan Hubungan Masyarakat, memberikan klarifikasi mengenai pencabutan Pensiun seumur hidup dan manfaat lainnya bagi Mantan Pejabat serta Mantan Anggota Lembaga Kedaulatan.
Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kepala Unit Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Kemenkeu, Fernando Manuel Ribeiro, dijelaskan bahwa pada 29 September 2025, Presiden Republik, José Ramos-Horta telah mengesahkan pencabutan Undang-Undang tentang Pensiun Seumur Hidup dan Regalia untuk bagi Mantan Pejabat serta Mantan Anggota Lembaga Kedaulatan.
“Dengan pencabutan ini, tidak ada lagi dasar hukum untuk melanjutkan pembayaran yang sebelumnya diatur dalam undang-undang tersebut,” jelas Fernando Ribeiro di Kantor Kemenkeu, Aitarak-Laran, Sabtu ini.
Berita terkait : Mulai Oktober, anggaran tunjangan pensiun seumur hidup kembali ke kas negara
Ia menambahkan, dana yang semula dialokasikan untuk program Pensiun Seumur Hidup tidak akan digunakan sesuai peruntukan lama. Pemerintah hanya dapat menggunakan anggaran publik apabila terdapat dasar hukum yang jelas, dan dalam hal ini dasar hukum tersebut sudah tidak berlaku.
Ia juga menegaskan, meski dalam rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 masih terdapat pos anggaran terkait program tersebut, hal itu semata-mata karena rancangan anggaran telah disusun sebelum pencabutan undang-undang dilakukan.
“Sekarang, menjadi kewenangan Parlemen untuk membahas dan memutuskan bagaimana dana tersebut dialokasikan kembali,” ujarnya.
Kemenkeu menekankan bahwa Pemerintah tidak memiliki niat untuk mempertahankan atau menghidupkan kembali pembayaran tunjangan yang telah dicabut.
“Setiap informasi yang menyebutkan bahwa dana itu masih bisa digunakan untuk tujuan lama adalah tidak benar,” katanya.
Pemerintah, lanjutnya, tetap berkomitmen mengelola keuangan negara secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Reporter : Cidalia Fátima
Editor : Julia Chatarina




