DILI, 29 September 2025 (TATOLI) – Aksesi Timor-Leste terhadap Protokol Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) tentang Penguatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa telah disetujui oleh Parlemen Nasional (PN).
Resolusi Nomor 25/VI(2a) tersebut disahkan anggota Parlemen dengan 54 suara mendukung, dan tidak ada suara yang menentang maupun abstain.
Protokol yang diadopsi pada 2010 ini merupakan komitmen mengikat dalam kerangka aksesi Timor-Leste ke ASEAN, yakni partisipasi penuh dalam instrumen ekonomi dan hukum organisasi tersebut.
Protokol ini menetapkan mekanisme penyelesaian sengketa yang terlembaga di antara negara-negara anggota ASEAN terkait interpretasi dan penerapan perjanjian ekonomi. Kehadirannya memperkuat prediktabilitas, transparansi, serta efektivitas hukum dalam organisasi.
Berdasarkan laporan Komite B Parlemen Urusan Luar Negeri, Pertahanan, dan Keamanan, persetujuan atas resolusi ini bukanlah semata-mata persoalan hukum atau konstitusional, melainkan fundamental bagi pencapaian aksesi ASEAN secara politik, kepentingan nasional, dan integrasi regional.
Komite B juga merekomendasikan perbaikan pada tahap penyusunan akhir, khususnya terkait kesalahan penulisan tanggal penandatanganan Protokol ASEAN tentang Penguatan Mekanisme Penyelesaian Sengketa tahun 2019.
Oleh karena itu, Komisi menilai bahwa protokol ini merupakan bagian dari paket instrumen yang diperlukan untuk aksesi ASEAN, sehingga mendukung penuh persetujuannya.
Sesuai Pasal 95 ayat (f) angka 3 Konstitusi, anggota Perwakilan Rakyat berwenang memberikan persetujuan ini berdasarkan usulan Pemerintah.
Reporter : Nelson de Sousa (Penerjamah Cidalia Fátima)
Editor : Armandina Moniz




