iklan

INTERNASIONAL, HEADLINE

Parlemen Nasional setujui kunjungan Presiden Republik ke Jepang

Parlemen Nasional setujui kunjungan Presiden Republik ke Jepang

Foto google

DILI, 14 Agustus (TATOLI) – Parlemen Nasional (PN), Kamis ini  melalui sidang pleno luar biasa menyetujui kunjungan kenegaraan Presiden Republik, José Ramos Horta ke Jepang.

Persetujuan atas kunjungan Presiden Republik ke Jepang dilakukan oleh Komite Tetap Parlemen Nasional di aula sidang Parlemen Nasional, Kamis ini. Parlemen Nasional  menyetujui permintaan kunjungan Presiden Republik   ke Jepang yang akan dilakukan pada tanggal 21 hingga 29 Agustus 2025.

Permintaan Kepala Negara ke Parlemen Nasional untuk meminta persetujuan kunjungan ke Jepang, setelah menerima undangan resmi dari  Perdana Menteri Jepang, Ishiba Shigeru.

Persetujuan pengajuan rancangan resolusi tentang permintaan Presiden Republik ke Jepang  disetujui anggota Komite Tetap Parlemen Nasional dengan hasil pemilihan Sembilan (9) suara setuju, dan tidak ada  suara  yang menentang  abstein.

“Hasil pemungutan suara adalah sembilan suara setuju, dan tidak ada  suara yang menolak, dan abstain. Jadi, Parlemen telah memberikan kunjungan Kepala Negara,” kata Ketua PN Sementara dan juga Wakil Ketua PN Kedua, Maria Teresinha Viegas dalam rapat pleno luar biasa Komite Tetap, Kamis ini.

Berdasarkan agenda, Presiden  Ramos-Horta dalam kunjungan ke Jepang akan bertemu dengan anggota Parlemen Jepang pada 22 Agustus. Selain itu, melakukan kuliah umum di Universitas Tokyo dengan tema  “Leadership Beyond Borders Trough Transforming Asia-Pacific Relations”, dalam rangka HPAIR Asia Conference 2025-Reinventing Vitality : Momentum and Memory.

Kepala Negara juga dalam kunjungan itu berkesempatan mengunjungi Fukuyama pada 27 Agustus untuk meninjau galangan kapal Tsuneishi Shipbuilding Company, dan pada 28 Agustus Kepala Negara dijadwalkan berpartisipasi dalam perayaan Hari Nasional Timor-Leste di Expo Osaka 2025.

Selain itu, Presiden Republik juga pada kesempatan yang sama melaporkan kepada Parlemen Nasional tentang  kunjungan pribadinya ke Australia pada 11 – 14 Agustus 2025 lalu.

Perlu diketahui, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 80 ayat 1 Konstitusi RDTL berbunyi Presiden Republik tidak diperkenankan untuk meninggalkan wilayah negara tanpa direstui terlebih dahulu oleh Parlemen Nasional  dan pasal 95 ayat 3 alinea h Konstitusi RDTL berbunyi Parlemen Nasional juga berwewenang dan bertanggung jawab  memberikan persetujuan kepada  Presiden Republik jika dalam rangka kunjungan kenegaraan ke luar negeri.

TATOLI

iklan
iklan

Leave a Reply

iklan
error: Content is protected !!