DILI, 25 september 2023 (TATOLI)— Komisi Perlindungan Anak Timor-Leste (INDDICA) hari ini melakukan sosialisasi tentang Undang-undang hak anak kepada anggota F-FDTL (Angkatan Pertahanan Bersenjata Timor Leste). Sosialisasi dilakukan dengan menggelar seminar agar anggota F-FDTL dapat memahami dengan baik undang-undang tersebut.
Sekretaris Eksekutif INDDICA, Teresa Maria Freitas, mengatakan tujuan seminar untuk menjelaskan Undang-undang anak tentang hak anak yang telah disetujui oleh Parlemen Nasional pada april 2023 kepada anggota F-FDTL, agar mereka juga dapat memahami dengan baik peraturan hukum tersebut untuk melindungi anak-anak di negara ini.
“Kami ingin mensosialisasikan ratifikasi Undang-undang anak yang telah disetujui oleh Parlemen Nasional kepada F-FDTL, agar mereka dapat memahami dengan baik tentang perlindungan hak anak di Timor-Leste” kata Teresa Freitas kepada wartawan, di Kementerian Pertahanan, Fatuhada Dili, senin.
Ia mengungkapkan bahwa perlindungan anak di Timor-Leste, tertulis dalam Konstitusi Republik Timor-Leste (RDTL) pasal 18. Karena itu, semua lembaga termasuk F-FDTL mempunyai kewajiban melindungi anak untuk mengakses pada Pendidikan, sehingga dapat memastikan pembangunan berkelanjutan di masa depan.
Sementara, Brigadir Jenderal F-FDTL, José da Costa “Trix” mengapresiasi inisiatif INDDICA dalam mensosialisasikan undang-undang tersebut.
“Atas nama Kementerian Pertahanan, saya mengucapkan terima kasih kepada INDDICA yang telah mensosialisasikan hukum Hak Anak di Timor Leste. Karena, dengan adanya hukum anak anggota F-FDTL kita akan memiliki pengetahuan yang cukup bagaimana melindungi anak di Timor – Leste,” ujarnya. .
Beliau juga menggarisbawahi perlindungan anak sangat penting karena mereka adalah masa depan bangsa. Karena itu, mereka harus dilindungi negara, untuk mengakses pada Pendidikan, sehingga dapat menjamin keberlanjutan pembangunan Timor-Leste di masa depan.
Sedangkan materi sosialisasi yang disosialisasikan kepada anggota F-FDTL adalah perlindungan anak berdasarkan ratifikasi PBB, undang-undang konstitusi RDTL pasal 18, Perlindungan Manajemen Anak, kesejahteraan anak dan program perlindungan anak terkait lainnya di Timor -Leste.
INDDICA mendefinisikan perlindungan anak sebagai langkah dan struktur untuk mencegah dan merespons pelecehan, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan yang berdampak pada anak. Perlindungan anak berarti menjaga anak dari bahaya.
Reporter : Mirandolina Barros Soares
Editor : Armandina Moniz




